Ketua FKPAI Pangandaran Kutuk Keras Perusakan Fasilitas Umum Saat Demo di Gedung DPRD

Ketua FKPAI Pangandaran Kutuk Keras Perusakan Fasilitas Umum Saat Demo di Gedung DPRD

 


PANGANDARAN (KASTV) - Ketua FKPAI Kabupaten Pangandaran Aripin, S.Pd.I menyayangkan aksi audiensi penolakan penetapan APBD TA. 2024 berujung pengrusakan fasilitas umum dan diwarnai dengan kata-kata kotor serta makian.

 

Aripin menyampaikan, kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum memang di perbolehkan bahkan dilindungi oleh Undang-undang, diantaranya Undang-undang Nomor  9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum.

 

Akan tetapi harus memperhatikan kidah norma yang berlaku, sebagaimana tersirat dan tersurat dalam Pasal 6 UU nomor 9 Tahun 1998 yang isinya sebagai berikut : 

 

"Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;

c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan

e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kemarin ketika mendengar ada pengrusakan pagar DPRD Kabupaten Pangandaran, kami sangat menyayangkan hal itu terjadi.

 

"Otak boleh panas tapi hati harus adem agar dapat terkontrol emosi serta prilakunya".  Ingat loh itu gedung dibangun oleh rakyat se-Kabupaten Pangandaran, bukan hanya oleh segelintir orang atau sekelompok masa, dan yang pasti pengrusakan Fasilitas umum tersebut dapat di pidanakan,” kata Aripin.

 

Yang lebih mengerikan, munculnya cacian dan makian terhadap Bupati dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, hal tersebut telah melanggar etika dan moral yang tidak bertanggungjawab.

 

Bahkan justru ada framing media bahwa Bupati Ngajak gelut dl yang diplintir oleh sebagian oknum pendemo lalu di upload ke paltfrom media sosial miliknya, hal tersebut masuk kategori fitnah yang sangat keji. Demo kemarin sepengetahuan saya di tunjukn ke DPRD Kabupaten Pangandaran, lalu setelah selesai penetapan APBD TA. 2024, Bupati langsung pulang ke pendopo dengan berjalan kaki yang niatnya sambil menemui dan menyapa demonstran yang ada di luar gedung DPRD. Tetapi tak di sangka tak dinyana malah cacian dan makian yang keluar dari sebagian oknum demonstran, hal tersebut membuat hati saya terluka dan sekali lagi sangat di sayangkan hal itu terjadi,” jelasnya.

 

Aripin, menjelaskan dalam Al-Qur'an surat Annisa ayat 59 yang artinya berbunyi sebagai berikut : "Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

 

"Islam mengajarkan tatakrama dan etika dalam hubungan antara pemimpin dengan yang dipimpin, kita tidak boleh menghina dan mencaci pemimpin kita karena beliau adalah simbol yang harus dihormati,” jelasnya. (**)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال