PANGANDARAN (KASTV) - Ketua FKPAI Kabupaten Pangandaran Aripin, S.Pd.I menyayangkan aksi audiensi penolakan penetapan APBD TA. 2024 berujung pengrusakan fasilitas umum dan diwarnai dengan kata-kata kotor serta makian.
Aripin menyampaikan, kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum memang di
perbolehkan bahkan dilindungi oleh Undang-undang, diantaranya Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
penyampaian pendapat di muka umum.
Akan tetapi harus memperhatikan kidah norma yang berlaku,
sebagaimana tersirat dan tersurat dalam Pasal 6 UU nomor 9 Tahun 1998 yang
isinya sebagai berikut :
"Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kemarin ketika mendengar ada pengrusakan pagar DPRD
Kabupaten Pangandaran, kami sangat menyayangkan hal itu terjadi.
"Otak boleh panas tapi hati harus adem agar dapat
terkontrol emosi serta prilakunya".
Ingat loh itu gedung dibangun oleh rakyat se-Kabupaten Pangandaran,
bukan hanya oleh segelintir orang atau sekelompok masa, dan yang pasti
pengrusakan Fasilitas umum tersebut dapat di pidanakan,” kata Aripin.
Yang lebih mengerikan, munculnya cacian dan makian terhadap
Bupati dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, hal tersebut telah melanggar
etika dan moral yang tidak bertanggungjawab.
“Bahkan
justru ada framing media bahwa Bupati Ngajak gelut dl yang diplintir oleh
sebagian oknum pendemo lalu di upload ke paltfrom media sosial miliknya, hal
tersebut masuk kategori
fitnah yang sangat keji. Demo kemarin sepengetahuan saya di tunjukn ke DPRD Kabupaten Pangandaran, lalu setelah selesai
penetapan APBD TA. 2024, Bupati langsung pulang ke pendopo dengan berjalan kaki
yang niatnya sambil menemui dan menyapa demonstran yang ada di luar gedung
DPRD. Tetapi tak di sangka tak dinyana malah cacian dan makian yang keluar dari
sebagian oknum demonstran, hal tersebut membuat hati saya terluka dan sekali lagi
sangat di sayangkan hal itu terjadi,” jelasnya.
Aripin,
menjelaskan dalam Al-Qur'an surat Annisa ayat 59 yang artinya berbunyi
sebagai berikut : "Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan
taatilah Rasul dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu. Kemudian
jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah
kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah
dan Hari Kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.
"Islam mengajarkan tatakrama dan etika dalam hubungan
antara pemimpin dengan yang dipimpin, kita tidak boleh menghina dan mencaci
pemimpin kita karena beliau adalah simbol yang harus dihormati,” jelasnya. (**)