MUARA BULIAN [ KASTV - Kepala Desa (Kades) yang tidak tidak memberikan APBDES DAN LPJ APBDES dapat di pidanakan sesuai pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Pemantau Keuangan Negara (PKN) Bersama Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Provinsi jambi melakukan Eksekusi Hasil Putusan Penetapan Eksekusi PTUN Jambi.
Hal itu di sampaikan Patar Sihotang SH MH Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) pada saat konferensi pers di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian Kabupaten Batanghari.
Patar Sihotang yang di dampingi Tim PKN Kabupaten Batang Hari, mengatakan bahwa eksekusi dokumen Informasi ini terpaksa di lakukan lewat pengadilan Negeri 3 Karena Para Termohon eksekusi tidak mau memberikan Secara sukarela Hasil Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Adapun hasil putusan itu adalah putusan sengketa Informasi PKN sebagai Pemohon melawan 3 Kepala desa sebagai termohon antara lain Kades Kembang seri dan Kades Kubu Kandang dan Kades Rengas IX.
Patar Sihotang menjelaskan Eksekusi ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa diduga ada penyimpangan dan dugaan korupsi pada penggunaan dana desa dan dana lainnya , selanjutnya sesuai dengan SOP PKN sebelum melaksanakan Investigasi terlebih dahulu mendapatkan informasi awal berupa APBDES dan LPJ APBDeS dan Daftar aset dan LPJ penggunaan Dana covid 19.
Selanjutnya Untuk Mendapatkan informasi awal tersebut PKN melakukan Permohonan Informasi sesuai dengan Mekanisme UU no14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Informasi Dana Desa kepada 3 kepala desa tersebut diatas, namun tidak di respon, Sehingga PKN melakukan keberatan sesuai mekanisme Perki 1 Tahun 2021 dan Peki 1 Tahun 2018, dan surat keberatan PKN itu pun tidak di respon atau ditanggapi Sehingga PKN melakukan Pendaftaran sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Jambi, sesuai dengan mekanisme Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Sengketa Informasi Publik.
Patar menjelaskan adapun tujuan Permohonan Informasi Ini Untuk mendapatkan Informasi awal atau Bukti awal dalam melaksanakan Investigasi dan Observasi tentang dugaan Korupsi di Desa desa seperti di maksud pada pasal 2 ayat 2 PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta Rakyat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi, dan lebih utama lagi sebagai Bahan edukasi kepada seluruh Para kades di Indonesia bahwa APBDES dan LPJ APBDES bukanlah Informasi Rahasia atau tertutup namun terbuka dan semua masyarakat wajib mengetahuinya, karena Dana Desa berasal dari APBN yang berasal dari Pajak Rakyat.
“Setelah Dilakukan persidangan di Komisi Informasi Provinsi Jambi, Maka di peroleh hasil bahwa 3 Kades sebagai Termohon, akan memberikan Informasi yang di mohonkan PKN ,adapun informasi publik yang di mohonkan PKN adalah APBDes dan LPJ APBDES dan LPJ APDES dan LPJ Penggunaan Dana Covid 19 dan Laporan Aset Desa,” Kata Patar, (4/12/2023)
Patar sihotang juga menjelaskan , bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Jambi yang sudah Incrah atau berkekuatan tetap Tim PKN Batang hari mendatangi 3 Kades tersebut, namun memberikan dokumen yang tidak sesuai harapan atau yang di mohonkan oleh PKN, sehingga PKN melakukan Permohonan Eksekusi seperti dimaksud pada Peraturan Mahkamah agung Nomor 002 Tahun 2011 Tentang Prosedur sengketa Informasi Di Pengadilan Umum.
"Maka PKN memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian melaksanakan eksekusi Putusan Komisi Informasi Jambi .
Persidangan Eksekusi yang di Pimpin langsung ketua Pengadilan negeri Muara Bulian Sri Peni yudwati SH sudah di laksanakan sebanyak 3 kali, namun 3 Kades termohon eksekusi, belum bersedia memberikan Informasi Publik sesuai amar Putusan Komisi Informasi Jambi,” tegasnya.
“Sehingga sampai sekarang persidangan ke 4 hari senin tanggal 4 November 2023 PKN memutuskan Tidak menerima Dokumen tersebut sebelum semua lengkap dan utuh sesuai amar Putusan dan Permendagri no 20 Tahun 2018," ungkap Patar Sihotang.
Patar sihotang dan Tim PKN Batang Hari berharap agar para kepala desa memberikan Dokumen sesuai dengan amar putusan, Untuk menghindari Tuntutan Pidana PKN sebagaimana disebut pasal 52 UU No 14 tahun 2008 tentang Pidana Khusus Keterbukaan Informasi.
”Dan apabila tidak di berikan juga maka PKN akan meminta Berita acara dari Ketua Pengadilan sebagai Bukti PKN melaporkan Pidana ke Polda Jambi,” Tutupnya.
Sumber : Ketum PKN- PH