Komisi Fatwa MUI Pangandaran: Lima Etika Ketika Mengkritisi Penguasa

Komisi Fatwa MUI Pangandaran: Lima Etika Ketika Mengkritisi Penguasa

 


PANGANDARAN-  Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kepada warganya tentang kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana tertuang dan dijelaskan dalam dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

 

Tentunya harus disertai kewajiban dan tanggung jawab dengan memperhatikan kaidah norma-norma yang berlaku.

 

Menyaksikan perkembangan yang tengah hangat belakangan ini terkait adanya penolakan sejumlah massa terhadap proses kebijakan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui persetujuan DPRD dalam menetapkan APBD TA 2024 guna penanganan defisit anggaran turut mendapat perhatian sejumlah tokoh, terlebih pergerakan massa yang menolak secara keras tersebut berdampak pada keamanan dan ketertiban umum.

 

Ustadz Ucu Saeful Aziz, salah satu Tokoh Agama di Kabupaten Pangandaran turut memberikan pencerahan bagaimana cara melakukan kritik yang beretika menurut pandangan agama Islam, pada Minggu (3/12/2023).

 

Ia mengutip dari sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim.ra yang berbunyi Sesungguhnya agama (Islam) itu nasihat. Maka (Nabi) ditanya (oleh sahabat), untuk siapa, wahai Rasulullah? Nabi menjawab: bagi Allah, (melalui) kitab-Nya, utusan-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umat Islam seluruhnya.” (HR Muslim).

 

Tokoh dari Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pangandaran ini menambahkan kutipan hadist yang menjelaskan cara warga masyarakat yang bermaksud untuk memberikan nasehat pada pemerintah.

 

"Barang siapa bermaksud menasihati pemerintah, maka janganlah dengan cara terang-terangan di tempat umum. Tapi genggam tangannya, ajak berbicara di tempat yang sepi. Jika nasehatnya diterima, bersyukurlah. Jika tidak diterima, maka tak menjadi masalah sebab sesungguhnya ia sudah melaksanakan kewajibannya dan memenuhi haknya," (HR Hakim),” tambahnya.

 

Tokoh yang juga sebagai Ketua LDNU di Pangandaran ini menyampaikan lima etika yang harus dilakukan dalam mengkritisi kebijakan pemerintah berdasarkan Tim Fatwa Darul Ifta Jordan, nomor fatwa: 3725, tanggal fatwa: 08-09-2022 sebagai berikut.

 

 

Dan kewajiban Pertama bagi orang yang mengkritik yaitu kritiknya harus merupakan nasehat; Kedua tujuannya untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar; Ketiga menyampaikan kritik dengan cara bijaksana, lemah lembut, dan berbaik sangka; Keempat apa yang disampaikan merupakan kejujuran dan kebenaran; dan Kelima menjauhi berburuk sangka, marah-marah , mencaci maki, merendakan dan menghinakan, sebab semua itu merupakan bagian dari dosa besar,pungkasnya.   (AS SBI)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال