PANGANDARAN- Negara Kesatuan Republik Indonesia
menjamin kepada warganya tentang kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat dimuka
umum sebagaimana tertuang dan dijelaskan dalam dalam Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1998.
Tentunya harus disertai kewajiban dan tanggung jawab dengan
memperhatikan kaidah norma-norma yang berlaku.
Menyaksikan perkembangan yang tengah hangat belakangan ini
terkait adanya penolakan sejumlah massa terhadap proses kebijakan yang akan
dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui persetujuan DPRD dalam menetapkan APBD
TA 2024 guna penanganan defisit anggaran turut mendapat perhatian sejumlah
tokoh, terlebih pergerakan massa yang menolak secara keras tersebut berdampak
pada keamanan dan ketertiban umum.
Ustadz Ucu Saeful Aziz, salah satu Tokoh Agama di Kabupaten
Pangandaran turut memberikan pencerahan bagaimana cara melakukan kritik yang
beretika menurut pandangan agama Islam, pada Minggu (3/12/2023).
Ia mengutip dari sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim.ra
yang berbunyi “Sesungguhnya agama (Islam) itu nasihat.
Maka (Nabi) ditanya (oleh sahabat), untuk siapa, wahai Rasulullah? Nabi
menjawab: bagi Allah, (melalui) kitab-Nya, utusan-Nya, para pemimpin kaum
muslimin, dan umat Islam seluruhnya.” (HR Muslim).
Tokoh dari Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pangandaran ini
menambahkan kutipan hadist yang menjelaskan cara warga masyarakat yang bermaksud
untuk memberikan
nasehat pada pemerintah.
"Barang siapa
bermaksud menasihati
pemerintah, maka janganlah dengan cara terang-terangan di tempat umum. Tapi
genggam tangannya, ajak
berbicara di tempat yang sepi. Jika nasehatnya diterima, bersyukurlah. Jika
tidak diterima, maka tak menjadi masalah sebab sesungguhnya ia sudah
melaksanakan kewajibannya dan memenuhi haknya," (HR Hakim),” tambahnya.
Tokoh yang juga sebagai Ketua LDNU di Pangandaran ini
menyampaikan lima etika
yang harus dilakukan dalam mengkritisi kebijakan pemerintah berdasarkan Tim
Fatwa Darul Ifta Jordan, nomor fatwa: 3725, tanggal fatwa: 08-09-2022 sebagai
berikut.
“Dan
kewajiban Pertama bagi orang yang mengkritik yaitu kritiknya harus merupakan
nasehat; Kedua tujuannya untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar; Ketiga
menyampaikan kritik dengan cara bijaksana, lemah lembut, dan berbaik sangka;
Keempat apa yang disampaikan merupakan kejujuran dan kebenaran; dan Kelima
menjauhi berburuk sangka, marah-marah , mencaci maki, merendakan dan
menghinakan, sebab semua itu merupakan bagian dari dosa besar,” pungkasnya. (AS SBI)