JAKARTA (KASTV) - Dalam
persidangan hari ini dalam perkara gugatan No 287/PDT G/ 2023/PN TNG dengan
agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang,
berakhir dengan kemenangan Penggugat Alvin Lim selaku Ketua LQ Indonesia
Lawfirm.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Arif Budi
Cahyono, SH, MH memutuskan bahwa Tergugat Hendra Kargito, telah melakukan
Perbuatan melawan Hukum dengan mencabut kuasa advokat dari LQ Indonesia
Lawfirm, dalam perkara Indosurya dimana LQ Indonesia Lawfirm berhasil
mempidanakan
Dengan Laporan Polisi-nya terhadap
Henry Surya dengan aset sitaan dua
triliun rupiah lebih. Hakim juga memerintahkan agar Hendra Kargito
segera membayar ganti rugi materiil sebesar satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah
kepada Alvin Lim selaku Pendiri LQ Indonesia Lawfirm.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono,
SH, MH menjelaskan duduk perkara kasus.
"Si Hendra Kargito ini ceritanya korban investasi Bodong Koperasi Indosurya. Awal
datang minta tolong uangnya di makan Henry Surya katanya. Lalu kasih kuasa dan
tanda tangan perjanjian jasa
hukum/ PJH dengan LQ,” ungkapnya.
“Setelah,
tanda tangan Surat Kuasa dan PJH,
LQ Indonesia Lawfirm mebuat
Laporan Polisi yang kemudian diproses
di Mabes. Sejagat Indonesia tahu, betapa gigih perjuangan LQ ketika LP
Indosurya mandek 2 tahun, bukan hanya habis biaya, tenaga
dan waktu banyak terkuras. Alhasil, semua orang tahu, LP Indosurya disidangkan
di Pengadilan Negeri hingga MA. Putusan incracth, Henry Surya dipidana 18 tahun
dan aset sitaan 2Triliun lebih akan dibagikan ke para korban,"
ungkapnya
"Sayangnya air susu dibalas air tuba oleh Hendra
Kargito. Hendra Kargito membuat pers release di koran bahwa kerugiannya telah
dibayar oleh Henry Surya dan mencabut Laporan Polisi yang didampingi oleh pengacara
LQ. Tujuannya untuk menghindari membayar sukses fee 15% senilai 1.650.000.000.
Inilah bentuk keserakahan, kelicikan dan kecurangan seorang Hendra Kargito,
yang sama sekali tidak menghargai upaya ketua LQ Lawfirm sebagai pengacara yang
maksimal membantu hingga kasus berhasil.
Bahkan dalam persidangan Hendra Kargito dengan licik
menyebut bahwa upaya LQ gagal karena di Pengadilan Negeri, Henry
Surya dibebaskan. “Padahal
putusan MA paling tinggi jelas Henry Surya terbukti bersalah dan kerugian
nasabah Indosurya akan dikembalikan menunggu eksekusi aset sitaan senilai 2
Triliun. Semua orang tahu dan ada relesse berita dari kejaksaan pula," ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Selasa (5/12/2023).
Advokat Bambang menyebut jika memang tidak bayar karena
klien tidak punya uang dan secara kekeluargaan menyampaikan ke LQ yang sudah
bersusah payah, tentu kami (LQ-red)
akan mengerti dan memahaminya.
“Ini
hanya mengirimkan surat
kuasa dan meminta agar Mabes Polri mencabut Laporan Polisi yang dibuat oleh Pelapor Alvin Lim pula. Hendra Kargito tidak
perduli akan ratusan korban lain di LP yang sama dan hanya mementingkan
kepentingan dia pribadi setelah kerugian dia dibayar. Ini sangat jahat dan
kejam, hal ini dilakukan Hendra Kargito dengan nyata, jelas dan sengaja
menghindari pembayaran kerugian yang telah diperolehnya," jelasya
LQ Indonesia Lawfirm saat ini menunggu eksekusi aset sitaan
Koperasi Indosurya yang senilai dua triliun
yang akan dibagikan oleh Kejaksaan Agung.
“Diketahui
selama dua tahun usaha
LQ Indonesia Lawfirm sehingga Henry Surya yang lolos 2x dari tahanan bisa di tahan kembali. Bahkan LQ-lah yang teriak nyaring sehingga membuat Mahfud (Menkopolhukam- red) menggintervensi kasus Indosurya
dan meminta Bareskrim untuk memproses pidana lainnya.
Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSC, CFP bahkan mengadakan demo
pocong di depan Istana
hingga Presiden Jokowi memberi atensi kasus Indosurya.