Opini hukum Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn *)
Ramai jadi perbincangan publik setelah vidio membagi uang Gus Miftah di pamekasan Jawa timur yang berlokasi di sebuah Pabrik Rokok milik Khairul Umam atau yang dikenal orang dengan sebutan Haji Her.
Sehari setelah vidio membagi uang itu beredar Gus Miftah klarifikasi bahwa dia diundang datang saat ada acara bagi-bagi uang di pabrik rokok milik haji Her tersebut, tetapi ada keanehan saat bagi-bagi uang berlangsung ada seruan menyebut capres nomor urut 2, hal ini yang jadi permasalahan di publik.
Sekalipun Gus Miftah telah mengklarifikasi kedatangan nya saat itu bukan kampanye tetapi dia lupa jika dirinya pendukung Capres Nomor Urut dua, jika klarifikasi Gus Miftah sebagai orang sufi itu tidak benar biar Allah yang menghukumnya karena beliau sebagai pendakwah agama lho.
Kasus ini juga sedang ditangani Bawaslu Kabupaten Pamekasan dan sedang menyelidiki vidio yang beredar tersebut yang menayangkan penceramah kondang Gus Miftah sedang bagi-bagi uang kepada masyarakat yang mengantri, dan dalam vidio tersebut ada terdengar nomor dua serta menunjukan kaos gambar bergambar Prabowo Gibran, dan kita sama-sama tau Gus Miftah ini pendukungnya, ingat Gus Hukum Allah berlaku lho.
Acara bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur, berpotensi terjadi politik uang yang melabrak rambu-rambu dan aturan pemilu.
Semoga Bawaslu Pamekasan berani bertindak adil jika memang ditemukan perbuatan pidana bagi-bagi uang tersebut.
Selain itu, di tengah situasi politik yang kian memanas saat ini, masyarakat juga harus teliti jangan terima uang untuk memilih pemimpin, apa lagi uang yang dibagikan uang haram, Indonesia butuh pemimpin bersih menuju Indonesia emas 2024.
*) Praktisi Hukum