KAMPAR, RIAU [ KASTV - Setelah Polsek Kampar kiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial KU (48) warga desa lipat kain yang diduga pelaku ilegal logging Jumat 24 11-20-23 sekira pukul 17.00 WIB, lalu digiring ke Polres Kampar provinsi Riau.
Saat ditangkap diduga pelaku di jalan lintas Raya lipat kain Pekanbaru desa kebun durian kecamatan Kampar kiri yang saat itu mengendarai mobil colt diesel BM 9721 ZO yang bermuatan kayu campuran.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald sumaja melalui Kapolsek Kampar kiri, Kompol Rahmadani.
"Berhasil di amankan terduga pelaku, berdasarkan laporan masyarakat yang datang langsung ke rumah kediaman oknum Kades di Desa Sei seringging, melihat ada mobil Mitsubishi colt diesel yang sedang memuat kayu olahan," ucapnya.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek kampar kiri memerintahkan kanit Reskrim AKP Supriadi beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan sekitar pukul 17.00 WIB ditemukan mobil colt diesel nomor polisi BM 9721 ZO di jalan Raya lipat kain Pekanbaru yang bermuatan kayu dan selanjutnya sopir dan barang bukti dibawa ke polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut, ungkap Kapolsek," tulisnya dari media online Faktanusantara.com
Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, mobil colt diesel nomor polisi BM 9721 ZO yang bermuatan kayu campuran, surat nota angkutan, surat daftar kayu olahan, fotocopy surat lelang dan fotocopy surat angkutan lelang tahun 2022 pungkas kompol Rahmadani Kapolsek Kampar kiri.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara terduga pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, namun kasat Reskrim polres Kampar masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku tersebut.
Adapun beberapa upaya penyelidikan lebih lanjut untuk di lakukan terhadap terduga pelaku maupun mobil truk serta barang bukti kayu tersebut.
Pada hari Senin, 04/12/2023 melalui narasumber yang tidak siap ditulis identitas memberikan informasi kepada awak media ini inisial Atha disertai photo dan rekaman video temuan mobil yang muatan kayu ilegal yang tertangkap itu.
Menurutnya, patut diduga ada keterlibatan kusumaini selaku Kades sei Geringging justru mobil yang tertangkap itu yang berada di polres Kampar, sama mobil tersebut yang berada di rumah Kades saat memuat kayu itu, seolah-olah sopir yang dikorbankan alias modus operandinya bermain aman.
Oleh karena itu ada apa dengankades inisial Kus.?,,Saat dikonfirmasi oleh Athia selaku awak media pada senin 04/12/2023 kepada kades inisial Kus melalui SMS WhatsApp miliknya 0813 7826xxxx hingga terbit berita ini belum ada tanggapan dari oknum Kades alias bungkam.
Rep : Athia