JAKARTA - Asuransi Panin Dai-Ichi Life digugat nasabahnya di Pengadilan agama Jakarta Barat. Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum AP dan VN selaku Ahli waris dari Pemegang Polis dan Tertanggung dalam polis asuransi dengan No. Perkara 2207/Pdt.G/2023/PA.JB.
Ahli waris dari tertanggung yang diketahui meninggal karena penyakit jantung
telah mengajukan klaim meninggal atas Uang Pertanggungan yang diperjanjikan dalam
polis ke Panin Dai-Ichi Life.
“Namun
jawaban dari Panin Dai-Ichi sangat mengejutkan karena surat penolakan yang
berisi alasan bahwa Tertanggung dianggap tidak jujur dan tidak menyebutkan di
PPAJ (Pengajuan Polis Asuransi Jiwa) bahwa sebelumnya memiliki riwayat penyakit
darah tinggi,” jelasnya Senin
(4/11/2023).
Pada persidangan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu ada
hal yang menarik dimana Panin Dai-Ichi Life telah mengajukan bukti, yang
menurut kuasa hukum penggugat agak aneh dan sangat terlihat tricky sehingga
perlu kejelian dan kehati-hatian.
“Kuasa
Hukum AP dan VN, Advokat Rustina Haryati S.H menerangkan bahwa menurut pihak
tergugat yang mengajukan bukti berisi
tentang investigasi Panin Dai-Ichi Life,
menerangkan bahwa tidak ada penyimpangan atau ketidakakuratan dalam pengambil keputusan
klaim,”ujarnya.
Bahwa menurut Panin Dai-Chi Life ditemukan dalam klaim penggugat yaitu, pertama bahwa Perawatan
berulang dengan frekwensi tinggi untuk tertanggung yang sama, padahal klien
kami membeli Polis di tanggal 11 Februari 2020 dengan klaim 2 kali sebelum akhirnya meninggal.
Mengajukan klaim pertama pada tanggal 19 Juli 2021 karena
Covid di RS Hosana Lippo Cikarang, klaim yang kedua bulan Oktober 2021 opname
di Siloam Lippo Village Karawaci dengan diagnosa Corornary Atrial Diseases (
CAD).
Bagaimana mungkin klaim 2 kali dibilang frekwensi tinggi?
Kuasa hukum pada persidangan tanggal 22 November 2023 menanyakan definisi
frewensi tinggi kepada saksi dari Panin Dai-Ichi Life dr Ernawati Maliki selaku
Chief Medical, beberapa
kali klaim yang wajar menurut mereka?
Namun
saksi tersebut tidak dapat memberikan penjelasan secara gamblang. Di dalam
polispun aturan ini tidak ada.
“Fakta
kedua yang ditemukanan adalah Klaim Riwayat inap ataupun meninggal yang
dilakukan/ terjadi diluar daerah
tempat polis diterbitkan. Ini sangat aneh dan baru kali ini ada aturan
demikian, mengingat polis diterbitkan di Jakarta, apakah klien kami kalau sakit
harus ke Jakarta dulu agar klaimnya tidak disebut meragukan? Bahkan lebih
konyolnya lagi kalau mau meninggal harus ke Jakarta dulu supaya klaimnya bisa
cair dan tidak ditolak.
Menurut Adv. Nina panggilan akrab dari Adv. Rustiana, S.H,
menyatakan itu aturan yang aneh dan tidak masuk akal, baru pertama kali saya
melihat ada aturan demikian karena selama menangani perselisihan asuransi tidak
pernah ada asuransi lain yang punya aturan demikian.
“Dan
kalau memang penanggung menerapkan aturan tersebut seharusnya dicantumkan
didalam polis, jangan Ketika klaim mencari alasan yang terkesan mengada-ada,” jelasnya.
Temuan yang ketiga, semua klaim yang meragukan dan masih
diperlukan data tambahan untuk menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.
“Untuk
kasus klien kami, klaim rawat inap yang pertama dengan diagnosa covid-19 dicover oleh Panin
Dai-Ichi Life artinya tidak ada keraguan terhadap klaimnya, demikian juga klaim
kedua dengan diagnos CAD dicover juga, namun setelah klaim meninggal malah
kesannya dihambat untuk dibayarkan,” ujar Adv. Nina.
Kuasa hukum AP dan VN lainnya Priyono Adi Nugroho
menambahkan dengan kenyataan tersebut
diatas, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih
perusahaan asuransi.
“Karena
seperti yang menjadi pengetahuan umum di masyarakat
bahwa pada saat pembelian polis melalui marketing asuransi, terlihat manis dan
terkesan mempermudah proses, yang penting menerima pembayaran premi tanpa mau
repot mengecek kesehatan calon tertanggung,” ungkapnya.
“Padahal
jika Perusahaan asuransi mau, mereka
dapat mengakses riwayat kesehatan
calon tertanggung dan melakukan proses seleksi diawal sehingga menolak
calon tertanggung apabila memang tidak layak untuk di asuransikan,” pungkasnya.