Patar Sihotang, S.H. M.H. : Diatas Langit Masih Ada Langit, Pribahasa yang Tepat Untuk PTUN dan Komisi Informasi Jawa Timur

Patar Sihotang, S.H. M.H. : Diatas Langit Masih Ada Langit, Pribahasa yang Tepat Untuk PTUN dan Komisi Informasi Jawa Timur

SURABAYA, JATIM [ KASTV - Mahkamah agung mengalahkan dan membatalkan Putusan PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa   Timur pada saat PKN melakukan Kasasi Melawan Ketua PTUN Surabaya di mahkamah agung jakarta, Putusan Mahkamah agung ini merupakan  Peringatan keras kepada Pengadilan PTUN dan Komisi Informasi di seluruh Indonesia agar tidak  membuat Pertimbangan Hukum dan Putusan yang terkesan  selalu membela Penguasa atau badan Publik yang notabenenya pemegang kendali anggaran yang banyak sehingga ada peluang untuk melaksanakan Korupsi.

"Bahwa para penguasa sombong dan arogan sok berkuasa, ini lupa kata orang bijak DIATAS LANGIT,MASIH ADA LANGIT ,"demikian di sampaikan Patar Sihotang, S.H M.H., Ketua Umum Pemantau keuangan negara PKN pada konferensi pers  di Kantor Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi.

Patar Sihotang menjelaskan Konferensi ini dilaksanakan dalam rangka menyambut kemenangan PKN melawan Ketua PTUN Surabaya dan Komisi Informasi Jawa Timur, dan ini perlu di sampaikan atau di sosialisasikan kepada Masyarakat luas terutama Masyarakat pegiat anti Korupsi agar semakin semangat dalam melawan korupsi dan melawan  pemerintahan yang Oligarki  atau badan publik  penguasa yang lalim kepada rakyatnya.

Patar Sihotang Menuturkan, berawal dari perseteruan antara PKN dengan Komisi Informasi Jawa Timur, dimana PKN selalu mengajukan Permohonan Sengketa Informasi Melawan Kepala Bupati,  kepala  dinas Kabupaten dan Provinsi di wilayah Jawa Timur, dimana setiap Putusan Majelis Komisioner Selalu berpihak kepada Penguasa badan Publik atau mendukung dan membela Penguasa  dan mengalahkan Rakyat PKN  dengan Bukti amar Putusannya selalu menyakiti dan membuat Geram PKN, dengan amar Putusan Informasi Publik yang dimohonkan  antara lain LPJ Keuangan dan Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa  yang dimohonkan PKN adalah Informasi terbuka  dan tidak di kecualikan  namun PKN Hanya dapat melihat  dokumen yang dimohonkan, berdasarkan amar putusan ini lah yang PKN sebut amar putusan sontoloyo dan ngawur, karena PKN adalah manusia biasa yang tidak mampu mengingat isi dokumen yang diminta kalau hanya melihat, kelakuan Komisi Informasi ini sudah sering    sehingga badan Publik tidak ada lagi rasa kuatir untuk tidak memberikan dokumen yang di minta ,karena Mereka percaya Komisi Informasi sudah Back Up mereka."Akibat Arogansi dan absolut tidak terbatas Komisi Informasi ini, maka Pemantau keuangan negara PKN mengajukan Upaya Hukum ke tingkat lebih atas yaitu melakukan Keberatan ke PTUN Surabaya  sesuai amanat Peraturan mahkamah agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Prosedur  Penyelesaian Sengketa Informasi di Peradilan Umum,"  demikian ucap patar 

Patar sihotang menyampaikan bahwa berdasarkan Perki 1 tahun 2013 dan UU no 14 Tahun 2008 dan Perma 2 Tahun 2011 ,bahwa apabila Putusan Komisi Informasi tidak di terima Pemohon [PKN ] atau termohon ,dapat melakukan Upaya banding atau keberatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri , atas dasar tersebut PKN melakukan Upaya banding atau keberatan ke PTUN Surabaya, setelah melakukan Persidangan beberapa kali maka di putuskan  dengan keputusan Nomor  dengan amar Putusan MENOLAK KEBERATAN PEMOHON KEBERATAN [PKN] SELURUHNYA.

Menyikapi terkait  Putusan yang arogan ini  dan terkesan sudah satu paket dengan Putusan Komisi Informasi dan sudah terkontaminasi dengan badan Publik atau penguasa yang pegang anggaran,  maka PKN mengambil Langkah dan keputusan untuk menguji Keterbukaan Informasi yang ada di PTUN Surabaya , sehingga berdasarkan Perki 1 Tahun 2021 PKN meminta Informasi ke PTUN Surabaya tentang  a. LPJ Pengunaan Keuangan Negara  b.LPJ Perjalanan Dinas Para hakim dan panitera PTUN dan Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa , pada saat surat pertama di ajukan PPID PTUN tidak menanggapi dan merespon PKN, sehingga PKN membuat permohonan Keberatan ke Ketua PTUN, itu juga tidak di respon,  sehingga PKN melakukan Gugatan sengketa Informasi antara PKN pemohon melawan ketua PTUN Surabaya ke KOMISI INFORMASI Jawa Timur.

Setelah melaksanakan beberapa kali persidangan, maka di Putuskan oleh Komisi Informasi dengan Putusan  dengan amar putusan Informasi yang di mohonkan oleh PKN informasi terbuka ,namun hanya dapat  Perlihatkan kepada Pemohon PKN .  karena dalam putusan PKN hanya dapat melihat saja ,maka PKN mengajukan Keberatan  atau banding ke PTUN Surabaya .  setelah mengalami beberapa kali persidangan Majelis hakim PTUN Surabaya memutuskan dengan NOMOR 11/G/KI /2023 /ptun.sby amar Putusan MENOLAK KEBERATAN PEMOHON [PKN ] SELURUH NYA .Karena persidangan di PTUN  Surabaya PKN di kalahkan maka PKN melakukan Upaya Hukum yaitu KASASI KE MAHKAMAH AGUNG.

Setelah menunggu 3 Bulan  Majelis Hakim agung Mahkamah agung Memutuskan dengan Nomor Putusan Mahkamah agung Nomor  491K/TUN/KI/2023 dengan amar Putusan Menerima Kasasi Pemohon PKN] 

Membatalkan Putusan PTUN Surabaya dan  menyatakan Informasi Publik yang di mohonkan Pemohon kasasi adalah Informasi Terbuka, dalam Putusan mahkamah agung ini ,Rakyat PKN di menangkan . dan PKN menganggap Putusan ini sebagai sebagai Peringatan Keras dan tajam  agar para hakim dan Komisioner agar lebih hati hati  dan waspada dan selalu patuh kepada Doktrin hukum  dan tidak boleh berpihak kepada penguasa atau pemegang kendali keuangan .

Patar Sihotang menjelaskan dan menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya para aktivis anti korupsi dan aktivis keterbukaan Informasi atau transparansi agar  pegang dan gunakan Putusan Mahkamah agung nomor 491K/TUN/KI/2023 …ini sebagai Bahan Jurisprudensi Ketika bersidang  di peradilan PTUN tentang sengketa informasi Publik .

Patar Juga berharap dan mengajak semua masyarakat agar secara Bersama sama membela negeri ini sesuai pasal 27 dan 30 UUD 45 tentang kewajiban  bela negara dan Peran serta Rakyat dal pemberantasan korupsi sesuai amanat pasal 41 UU no 31 tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 tentang Peran Rakyat dalam pemberantasan Korupsi 

"Kita masyarakat harus melakukan sesuatu, karena hanya mengandalkan KPK dan APH lainnya sangat lah tidak mungkin berhasil pemberantasan Korupsi . karena para Korupsi atau koruptor sangat ahli berlindung di kekuasaan  oknum aparat Penegak Hukum  Kita rakyat harus membentuk kekuatan elemen elemen yang suatu saat di kumpulan waktu suatu Gerakan besar dalam melakukan REVOLUSI DENGAN TUNTUTAN HUKUMAN MATI KEPADA KORUPTOR DAN BERLAkUKAN UU SITA HARTA KEKAYAAN DAN MISKINKAN  PARA KORUPTOR, Konsep dan cita cita maupun rencana melakukan revolusi memang berat dan beresiko namun itu  harus dilaksanakan untuk suatu perubahan di negeri ini dalam mencapai pemerintahan bersih untuk wujudkan masyarakat adil dan Makmur sesuai cita cita para pahlawan yang berjuang membela kemerdekaan Indonesia, KITA HARUS LAWAN KORUPSI SAMPAI TITIK DARAH PENGHABISAN SEPERTI PARA PAHLAWAN MEREBUT KEMERDEKAAN INDONESIA,"demikian Pekik patar sihotang sambil mengepal tangannya  dan selanjutnya menutup konferensi pers dengan membagikan Fotocopy Putusan Mahkamah agung nomor 491K/TUN/KI/2023  kepada teman teman media.


Sumber : Patar Sihotang, S.H.,M.H.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال