GRESIK, JATIM [ KASTV - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan pelaku inisial NS (49), pengasuh Ponpes Tahfidz Hidayatul Qur'an As Syafi'i di Dusun Kalimalang, Desa Daun, Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik sebagai tersangka, dan langsung ditahan.
"Kita sudah tetapkan NS sebagai tersangka, karena kita sudah memenuhi dua alat bukti yang sah," tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Minggu (24/12/2023).Aldhino menambahkan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban. Melalui Unit PPA, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan secara psikologis. Dari hasil psikologi sudah menyatakan, memang ada indikasi trauma berat yang dialami oleh korban akibat aksi pencabulan tersebut," jelas Aldhino.
Selain itu, lanjut Aldhino, pihaknya sudah memeriksa 4 saksi dalam kasus pencabulan yang menimpa santriwati. Satu di antaranya adalah pengajar di pondok pesantren. Keterangan saksi dan korban menguatkan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan NS kepada korban.
"Kalau saksi yang diperiksa ada 4, ustazah, pelapor, korban, orang tua korban. Keterangan saksi juga menguatkan bahwa kejadian pencabulan tersebut memang ada," terang Aldhino.
Redaksi