MANDAILING (KASTV) - Pemerintah kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Melalui Badan Kesejahteraan Masyarakat( bag.Kesra) bersama dengan Pengadilan Agama Madina mempasilitasi 110 pasangan untuk isbad nikah.
Ke 110 pasangan mengucapkan ikrar nikah itu adalah pasangan suami istri yang sudah sah menikah secara agama, namun belum memiliki buku nikah.
Ada dua tahap kegiatan isbat massal ini, tahap pertama sebanyak 48 pasangan dan tahap ke dua sebanyak 62 pasangan yang berlangsung di aula gedung serba guna aek godang Panyabungan Kamis (7/12/2023).
Kepala bagian kesejahteraan rakyat Baharuddin juliadi melalui Firdauz kepada wartawan mengatakan,kegiatan isbat nikah ini kita tujukan kepada pasangan yang telah nikah tetapi tidak memiliki buku Nikah dan di adakan "gratis."
“Kegiatan ini gratis, dan peserta juga mendapatkan buku nikah gratis,”ungkapnya
Kegiatan ini, lanjut firdaus, ditujukan untuk menampung aspirasi masyarakat yang belum memiliki buku nikah agar mempermudah proses administrasi.
“InsyaAllah tahun 2024 kegiatan ini tetap akan diselenggarakan dan melibatkan masyarakat yang lebih banyak,” tambahnya.
Darwin Salah seorang warga Lumban Dolok Panyabungan Selatan yang hadir pada kegiatan Isbat tersebut, mengaku merasa terbantu atas terselenggaranya kegiatan itu.
“Saya bersyukur dan terbantu dengan adanya kegiatan ini,” ucapnya.
Penulis : Magrifatulloh