SIDOARJO [ KASTV - Polemik terkait warga Dusun Candi Dermo Desa Candinegoro Kecamatan Wonoayu yang mendesak agar Kadus (Kepala Dusun) Budi Benianto dicopot dan diberhentikan dari jabatannya, puncaknya Kades mengelar Musdus (Muswarah Dusun) di Balai Desa Candinegoro, Kamis, 7/12/20
Berdasarkan hasil musyawarah Dusun (Musdus) yang digelar di pendopo Desa Candinegoro akhirnya Sema'un selaku Kepala Desa Candinegoro mengambil keputusan untuk memberhentikan Kasun (Kepala Dusun) Candi Dermo Beny Budianto dari Jabatannya.
Menurut Sema'un langkahnya sudah tepat, mengingat sebagian besar warga dusun Candi Dermo yang hadir dalam musyawarah tersebut meminta Beny Budianto segera diberhentikan dari jabatannya. Bahkan dirinya juga mengaku sempat didatangi ketua RT 1 sampai RT 6 di wilayah Dusun Candi Dermo untuk menyerahkan stempel RT sebagai bentuk protes warga.
"Ini keinginan masyarakat, mengingat warga Dusun Candi Dermo sudah tidak suka sama Kasun Beny ini. Saya sudah tiga kali memediasi dan mencegah warga agar tidak melakukan aksi demo. Karena itulah saya mengelar Musdus (Musyawarah Dusun) dan mengambil keputusan tadi," Jelasnya.
Terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perangkatnya tersebut hingga dilakukan pemberhentian, Sema'un menjelaskan bahwa sebagai pertimbangan hal itu sudah tertuang dalam 20 poin temuan warga atas pelanggaran yang dilakukan oleh Beny Budianto sebagai Kasun Candi Dermo."Bahkan Suratnya juga sudah kita layangkan ke inspektorat, saya sendiri tetap kordinasi dan konsultasi sama pihak inspektorat maupun Camat terkait permasalahan ini, saya berharap persoalannya tidak sampai berlarut - larut, Desa Candi Negoro ini aman dan kondusif mengingat tidak lama lagi Pemilu 2024,"Pungkasnya.
Keputusan pemberhentian Kasun Candi Dermo tersebut mendapat dukungan dari ketua BPD Desa Candinegoro, Abdul Malik. Menurutnya atas laporan dari masyarakat, Kasun Beny ini perilakunya sudah sangat meresahkan.
"Banyak penyala gunaan yang dilakukan oleh Kasun, kompensasi dari pengembang Rp. 500 ribu namun yang diserahkan ke warga hanya Rp. 300 ribu, pihak ketiga memberikan uang untuk pemotongan pohon kamboja di makam, tapi uang tersebut tidak diserahkan ke desa, dan banyak kasus kasus lainnya silakan dicek ke warga langsung," Ungkapnya.
Beny Budianto yang juga turut hadir dalam musyawarah dusun tersebut mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh Kadesnya tersebut terkait pemberhentian dirinya.
"Saya sebagai warga negara yang baik dan taat hukum serta mempunyai hak yang sama di mata hukum, maka jika putusan itu dijalankan, saya akan melakukan upaya hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan warga itu tidak benar," Pungkasnya
Redaksi