Polres Maybrat bersama Satpol PP Musnahkan Ratusan Botol Miras

Polres Maybrat bersama Satpol PP Musnahkan Ratusan Botol Miras

Maybrat, kasuaritv.com- Menjelang Natal dan Tahun Baru 2024, Polres Maybrat melaksanakan giat sweeping bersama Satpol PP Pemda Maybrat dan sekaligus memusnahkan ratusan botol berisi minuman keras (Miras) berbagai merek, Rabu (20/12/2023).


Kapolres Maybrat Kompol Ruben Obed Kbarek, S.I.K mengatakan, terdapat 187 botol miras berbagai merk dari hasil sweeping di Pos Batas Maybrat - Sorong Selatan oleh Satpol PP Pemda Maybrat dan sebanyak 9 botol ukuran 600 ml dan 8 Buah Plastik berisi 30 liter Cap Tikus hasil sweeping gabungan hari ini.


Ratusan botol miras dan puluhan liter Cap Tikus itu didapat Polres Maybrat dan Satpol PP Pemda Maybrat dari hasil sweeping di Pos Perbatasan Maybrat- Sorong Selatan dan hasil sweeping kendaraan roda empat serta rumah warga yang menjual miras berdasarkan informasi masyarakat.


" Total 204 botol miras berbagai merk dari hasil dari sweeping gabungan Polres dan Satpol PP Pemda Maybrat di Pos Perbatasan dan para penjual miras dari informasi masyarakat. Tapi nanti kita dengan Satpol PP Pemda Maybrat juga instansi terkait tetap melaksanakan sweeping jelang Natal dan Tahun Baru 2024," ujarnya.


Menurutnya, ratusan botol itu dari hasil sweeping oleh Satpol PP Pemda Maybrat di Pos Perbatasan dan puluhan miras dari hasil sweeping hari ini di beberapa titik dan ini akan terus berlanjut guna cipta kondisi jelang Nataru di Kab. Maybrat.

"Ya targetnya tetap miras, saya tekankan ke anggota kalau bisa dapat, kalau gak dapat berarti belum mujur lah, tapi kalau bisa dapat" katanya.


Ia mengatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk efek jera bagi penjual miras dan sebagai langkah konkret Kepolisian Resor Maybrat dan Pemda Maybrat dalam menanggapi keluhan keluhan warga masyarakat akibat efek negatif dari miras baik menimbulkan gangguan Kamtibmas maupun tindak kriminalitas.


Untuk pelaku tidak kita tahan yg mana kita masih melakukan himbauan kepada yg bersangkutan agar tidak menyimpan maupun menjual miras namun apabila di temukan kembali pelaku masih menjual atau menyimpan miras maka kita dari pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai Perda Kabupaten Maybrat dan undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 19  Undang - undang pangan Nomor 18  tahun 2012.


Kami pihak Kepolisian Resor Maybrat dalam kesempatan ini memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Maybrat untuk bersama sama menjaga stabilitas keamanan jelang Natal dan Tahun Baru 2024 di Kabupaten Maybrat, miras, mabuk mabukan bukan budaya kita," jelasnya

(Ones semunya).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال