Foto: GridPop.ID |
Tangerang (KASTV) - Viral di media sosial siswi SMA yang dihamili ayah kandungnya menolak melihat bayi yang dilahirkannya.
Adalah FM siswi di Tangerang Selatan sudah melahirkan anak perbuatan bejat ayahnya sendiri.
Siswi 17 tahun itu melahirkan pada tanggal 1 Desember 2023 kemarin.
Melansir TribunnewsBogor.com, S ibu FM membeberkan jika FM enggan melihat bayi yang dilahirkannya.
"Pas lahiran sempet ngomong gini, 'Pokoknya kakak enggak mau tahu ya mah, sesuai janji, ini anak jangan sama kakak.
Kakak enggak mau ngelihat'," kata S menirukan ucapan sang anak dikutip dari Instagram @pratiwinoviyanthi_real
S pun menuruti permintaan sang anak agar FM bisa tenang.
"Saya bilang itu bukan anak kakak, kakak kan belum nikah. Menguatkan dia," tandas S lagi.
Setelah melahirkan, FM juga mewanti-wanti agar anaknya tak dibawa ke ruang perawatan.
"Dia bilang ‘Mana mah orang yang mau dititipin? sama siapa? pokoknya (bayinya) jangan dibawa ke kamar ya’," tutur S lagi.
Menurut FN, bayi yang dilahirkannya itu bukan anak dia.
"Itu kan bukan anakku, itu anak orang, gak tahu punya siapa. Jadi masih ada benci," ungkap S.
Sang ibu mengungkap alasan dibalik sikap anak perempuannya tersebut.
Putrinya tak mau bertemu dengan bayi tersebut karena takut akan merasa kasihan.
"Kata dia 'kalau kita udah lihat bayi pasti kita kasihan, makanya aku gak mau lihat'," pungkas S lagi.
S pun mengatakan bahwa rasa kecewa dan benci terhadap sang ayah mengalahkan rasa sayang siswi SMA itu pada bayinya.
"Kan itu (tersangka) ayah dan ini anaknya, tapi lebih besar rasa benci dan kecewanya," tandasnya.
Kasus Pemerkosaan
Melansir Kompas.com, FM menjadi korban pelampiasan nafsu ayah kandunganya sendiri yang berinisial MN.
MN memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak 18 kali di rumah mereka, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan kepada guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.
Kepada S, putri sulungnya itu mengaku hamil karena disetubuhi ayah kandungnya saat pulang sekolah. FN mengaku diperkosa ayah kandungnya sebanyak 18 kali.
S menuturkan, suaminya itu bakal memukuli FN apabila permintaan persetubuhan itu ditolak.
Setelah disetubuhi, FN juga diminta sang ayah kandungnya itu untuk tak menceritakan kepada siapa pun atas kekerasan seksual yang dialaminya.
Saat ini MN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan anak kandunganya, FN.
Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangerang Selatan menjerat MN dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sumber: GridPop