SIDOARJO [ KASTV - Kamis, 7/12/2023, Kasus penyerobotan tanah di desa Tebel, Kecamatan Gedangan Sidoarjo yang dilaporkan M. Habibullah, S.H di Polresta Sidoarjo pada 2022 atau terhitung 19 bulan hingga kini tidak ada kejelasan.
Hal inipun patut disayangkan oleh pelapor yang menilai kinerja penyidik Polresta Sidoarjo terkesan lamban dalam menangani perkara, mengingat dua tahun berselang sejak masalah dibawa ke ranah hukum tidak ada perkembangannya.
Saat ditemui Senin 3 Desember 2023, Habibullah dikediamannya di Perum Pondok Jati Blok BL 13, mengatakan surat Laporan Kepolisian awal pada tanggal 3 Juni 2022 terkesan tidur, saat dikejar atau dikonfirmasi terkait pasal 167 ke penyidik maka baru muncul atau dikeluarkan surat panggilan ke Kepala desa tepatnya di bulan Februari 2023 tapi kasus tersebut justru diarahkan ke pasal 385.
Ia pun menceritakan awal mula kasus penyerobotan ini. Menurut dia, tanahnya dijual oleh Edi dkk kepada Faizal selaku pengembang yang sekarang sudah berdiri bangunan sebanyak 12 titik.
”Itu dijual tanpa sepengetahuan saya, padahal tanah ini milik saya berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang saya miliki,” jelas pria yang tinggal Perum Pondok Jati itu.
Maksud dirinya melaporkan permasalahan ini ke Polres adalah agar dirinya mendapatkan keadilan terkait hak-haknya. Bahkan ada yang menyarankan untuk menggusur sebab mereka yang menempati tanah tidak mempunyai legal standing dan tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan yang sah.
”Saya bisa saja menggusur rumah-rumah itu, namun itukan bukanlah cara yang tepat, mengingat saya masih menunggu niat baik dari mereka," urainya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sampai sekarang pemanggilan dan gelar perkara terhadap terlapor yang menempati tanahnya yang luas kisaran 700 meter persegi itu belum di lakukan oleh pihak penyidik.
”Kadang-kadang saya bertanya ada apa dengan penyidik ini, sudah jelas-jelas tanah itu milik saya, mereka menguasai tanah saya tanpa mempunyai bukti kepemilikan yang sah, tetapi sepertinya mereka sendiri yang menguasai tidak ada niat baik dan penyidiknya terkesan melempem dalam perkara ini,” sesalnya.
Menurut Habib seharusnya sudah dilakukan pemanggilan terhadap user yang sekarang ini menguasai tanahnya, mengingat mereka ini sudah masuk pasal 385 Penyerobotan dan menguasai lahan yang bukan milik mereka, terlepas mereka ini beli sama pihak pengelolah dengan cara dicicil tapi itu tidak ada korelasinya sama dia selaku pemilik lahan yang sah.”Kalaupun mereka dalam hal ditipu oleh Edi dkk ya mereka laporkan terkait dengan penipuannya, pada dasarnya perkara ini simple sebenarnya kalau penyidiknya profesional dan saya pikir tidak berlarut-larut seperti ini, capek saya mas karena harus menunggu dan menunggu tapi tidak ada kepastian," urai Habib.
Habib sempat menyinggung oknum CR selaku penyidik selama dua tahun tidak pernah melakukan komunikasi dan klarifikasi terkait kasus yang di laporkan oleh Habib, klimaksnya Habib merasa jengkel dan mengancam akan melaporkan oknum CR ke Kabid Propam.
"Setelah saya chat dan katakan bahwa saya akan melaporkan terkait penanganan kasus saya tidak berjalan sebagaimana mestinya, saya telepon tiba-tiba diangkat sama beliau dan diagendakan untuk ketemu, didalam pertemuan tersebut oknum CR mengatakan ada 3 poin penting yang akan di lakukan.
Pertama gelar perkara terkait kasus ini, kedua akan melakukan pemanggilan terhadap carik untuk diminta keterangan terkait data-data transaksi, ketiga di lakukan penyitaan berkas-berkas berupa dokumen terkait transaksi yang ada kaitan nya dengan kasus ini,” tandasnya.
Saat berita ini dirilis awak media sudah berusaha untuk konfirmasi ke Penyidik Polresta Sidoarjo melalui pesan dan panggilan WhatsApp tapi tidak ada jawaban sampai berita ini dinaikkan.
Terpisah Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi awak media mengenai hal ini menyampaikan agar menghubungi kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Redaksi