SIDOARJO, JATIM [KASTV - Jumat, 29/12/2023, Polemik terkait pemberhentian Kasun Candi Dermo masih terus bergulir, Pemberhentian Budy Benianto sebagai Kasun Oleh Kepala Desa Candi Negoro berdasarkan hasil musyawarah Dusun yang di gelar beberapa pekan lalu tepatnya di Balai Desa Candi Negoro masih belum menemukan titik temu/solusi dan masih berlanjut hingga saat ini.
Padahal berdasarkan kesepakatan warga Dusun Candi Dermo dengan mengelar Musdus (Musyawarah Dusun), warga mendesak agar Kepala Desa memberhentikan/mencopot Budy Benianto sebagai Kasun Candi Dermo, dan bahkan kades sudah mengirimkan surat ke Camat Wonoayu agar dibuatkan rekomendasi pemberhentian/pencopotan Kasun Budy Benianto, dan pada akhirnya masyarakat dusun Candi Dermo harus kecewa dengan balasan surat dari Camat Wonoayu.
Suryanto selaku Ketua LSM KOMNAS (Komunitas Nasionalis) yang dari awal mengawal kasus ini angkat bicara, Suryanto dengan tegas mengatakan bahwa apa yang menjadi langkah Kades mengelar Musdus itu sudah tepat dan sesuai dengan hasil kesepakatan Musdus akhirnya Semaun selaku Kades memberhentikan/mencopot Budy Benianto sebagai Kasun Candi Dermo.
"Pemberhentian itu murni atas kehendak warga Dusun Candi Dermo, lagian itu merupakan hasil kesepakatan warga, saya katakan dengan tegas tidak ada kaitannya dengan kepentingan siapapun, Itu murni kepentingan dan keinginan warga, Kalau pun dalam hal ini Kasun mau melakukan langkah - langkah atau upaya hukum sesuai dengan saluran dan mekanismenya silahkan dan kita hormati itu," pungkasnya.
Lebih lanjut Suryanto menegaskan sebagai lembaga Swadaya Masyarakat, sebagai kontrol sosial sekaligus pengawasan tidak ada kepentingan apapun terkait permasalahan di Dusun Candi Dermo, mengingat sebagai lembaga yang tupoksinya memang harus bersentuhan dengan masyarakat, sudah seharusnya mengedepankan, memprioritaskan apa yang menjadi kehendak masyarakat.
"Sebagai pihak yang mewakili lembaga saya tidak memihak siapa -siapa, karena pada dasarnya saya hanya ingin semuanya kondusif, apalagi kita menyongsong Pemilu 2024, demi terciptanya rasa aman, tertib dan pastinya sebagai pelayan publik bisa memberikan pelayanan yang terbaik, sekarang ini mana yang harus kita anut dan dengar, jelas sekali kalau yang menghendaki Kasun Budy Benianto dicopot adalah warga Dusun Candi Dermo, terus sekarang bukti apa lagi yang harus diberikan untuk meyakinkan pemangku wilayah dalam hal ini Camat agar membuat rekomendasi pemberhentiannya,"urainya.
Abdul Rokhim selaku Ketua RW 3 Dusun Candi Dermo saat dikonfirmasi oleh awak media dikediamannya, Abdul Rokhim merasa kecewa dengan balasan surat dari Camat Wonoayu, mengingat sesuai dengan Musdus (Musyawarah Dusun) itu kan kesepakatan bersama.
"Tahapan dan mekanismenya sudah kita lalui, dari SP 1 sampai SP 2 dan seterusnya, bahkan kita perna mengelar aksi demo/orasi dan klimaksnya kita mengelar Musdus di Balai Desa dan pada akhirnya disepakati oleh peserta Musdus yang terdiri dari perwakilan dari RT 1 sampai 6 agar Beny Budianto selaku Kasun dicopot dari jabatannya, Kades mengirim surat rekomendasi ke Camat dan pada akhirnya balasannya cenderung tidak bisa memuaskan warga dan pastinya kita selaku warga Candi Dermo merasa kecewa," Tandasnya.
Ditempat yang sama, senada yang di sampaikan oleh Ketua RT 01 Makfud, bahwa sebagai ketua RT sudah seharusnya mengakomodir apa yang menjadi keinginan warga, terkait dengan surat balasan dari camat terkait rekomendasinya ditolak dan harus memakai dasar/landasan Perbub 55 Tahun 2016.
"Pastinya sangat kecewa, mengingat saya sebagai Ketua RT 1 ini paham dan tahu betul apa yang menjadi keinginan warga saya, dan kita sendiri tahu seperti apa rekam jejak Kasun Beny Budianto selama menjabat, kita sendiri sebagai warga sudah tidak ingin lagi dusun Candi Dermo ini di jabat oleh Beny Budianto," urainya.
Saat awak Media berusaha untuk Konfirmasi Ke Camat Kecamatan Wonoayu Ribut Prapto Yuono terkait rekomendasi yang di mohonkan oleh pihak Desa, melalui pesan chat WhatsApp membalas dengan singkat 'Kami berpedoman pada ketentuan yang berlaku perbub 55 tahun 2016" hingga berita ini dirilis/dipublikasikan.
Arju Herman