GRESIK, JATIM [ KASTV - Masyarakat Pulau Bawean mendesak Kapolres Gresik agar menolak pengajuan penangguhan tersangka oknum kiai cabul NS (49). Hal ini sesuai surat yang dikirim oleh warga Pulau Bawean ke Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.
Dalam surat tersebut, masyarakat Bawean mengatasnamakan Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan Bawean (MAPAN), meminta pihak kepolisian untuk tidak mengabulkan pengajuan permohonan tersangka NS, atas kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di Pulau Bawean.
Koordinator Mapan Dari Nazar, SH mengatakan, Polri dalam hal ini Gresik telah mendapatkan apresiasi yang luar biasa dalam penanganan kasus ini. Apalagi, setelah kasus ini bergulir, kepolisian dengan cepat menaikan status kiai cabul menjadi tersangka.“Kasus harus dikawal, sebab selain korbannya banyak, ada salah satu santri mengalami depresi hingga ada yang stroke ringan,” ungkapnya, Jum’at (29/12/2023).
Perkara ini menyita perhatian publik masyarakat Bawean. Lantaran tersangka merupakan panutan masyarakat bawean yang tidak patut melakukan dugaan tindak pidana Asusila kepada Anak dibawah umur.
“Kekuatiran masyarakat Bawean tersangka akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, masyarakat Bawean menilai atas kepercayaan kepada penegak hukum bisa pupus,” paparnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Bawean H. Abdurrahman. Ia menjelaskan secara prosedural proses pidana, permohonan penangguhan penahanan itu hak tersangka atau atau kuasa hukumnya untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada polres.
“Tetapi jika melihat kondisi masyarakat Bawean berharap proses tetap berlanjut dan telah mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam penanganan kasus ini,”jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Kapolres Gresik untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan tersangka NS. Hal tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat Bawean dalam kasus ini terhadap penegak hukum.
“Jika penangguhan tahanan dikabulkan, bisa saja masyarakat punya pikiran yang tidak-tidak dan bisa menurunkan kepercayaan kepada penegak hukum yang menangani kasus ini,” tandasnya. (JM)
Redaksi