Biarkan Anjing Menggonggong Kafilah Tetap Berlalu, Yang Masih Menggonggong Berarti Anjing

Biarkan Anjing Menggonggong Kafilah Tetap Berlalu, Yang Masih Menggonggong Berarti Anjing


Bandar Lampung, Kasuatitv.com (KASTV) - Konfrontir dan sanggahan berita media masa dan on line antara satu dengan yang lainnya kerap saja terjadi di berbagai momentum dan dengan beragam alasan termasuk slogan berani bela siapa yang bayar, Rabu (17/1/2024).

Kacau sudah dunia pemberitaan dan jurnalis jika korelasi hukum dan aturan yang mengatur tentang Pers tidak lagi menjadi acuan dalam merilis sebuah berita, jika sebuah berita terbit tanpa mengacu 5W+1H.

5 W 1 H sendiri diambil dari kata-kata tanya dalam bahas Inggris seperti, What, Who, When, Why, Where, dan How. Dalam bahasa Indonesia kata-kata tanya tersebut adalah Apa, Siapa, Kapan, Mengapa, Di mana, dan Bagaimana.

Tujuan dari penggunaan prinsip 5W+1H dalam jurnalistik, tidak lain agar berita yang akan disampaikan kepada masyarakat dapat diterima dengan jelas. Selain itu, penggunaan 5W+1H adalah agar tidak mengaburkan makna kebenaran yang terkandung di dalam sebuah berita.

Menyusun berita memang perlu adanya keterampilan dalam menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti. Lalu bagaimana prinsip 5W+1H memegang peranan penting dalam penulisan jika dalam sebuah rilisan tidak memenuhi 5 unsur tersebut, maka seorang penulis harus belajar lebih giat lagi, sebelum membuat dan merilis beritanya.


Kebanyakan juga terjadi adalah belum memahami Tugas Pokok fungsi(Tupoksi) sebagai Jurnalis, sudah banyak berkicau bak anak burung kutilang meminta makan terhadap induknya, Ujar Tim Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) DPD Provinsi Lampung, Rosid CT.

Hak setiap orang dalam menyalurkan informasi atau pemberitaan diamanah dalam Pasal 28 F UUD 1945.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu berpegang teguh pada undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.


Jika pemberitaan hanya memprioritaskan siap membuat berita bagi siapa yang sanggup membayar tanpa melihat hal-hal yang menjadi Tupksinya sebagai Awak Media tidak mengacu  pada peraturan dan undang-Undang Tentang Pers, maka orang sepeti ini belum dapat dikatan seorang jurnalis yang handal, profesional, independen dan Tahu Aturan yang menjadi payung hukumnya, Ucap Rosid yang diakui senioritasnya dalam dunia Jurnalistik sejak Tahun 1984.


Terkait konfrontir terhadap penerbitan berita dari media lain, itu hal yang lumrah namun tidak etis jika didasari karena ingin tenar, ingin saling unjuk gigi dan adu keahlian dan ketenaran belaka apa lagi berani membela siapa yang bayar, Lanjut Rosid.


Intinya jika terjadi seperti ini biarkan saja mereka mengaplikasikan suara serak mereka, jika mengutif dari pepatah yang disampaikan guru kita semasa Sekolah Dasar (SD) Dulu, 'BIARKAN ANJING MENGGONGGONG KAFILAH AKAN TETAP BERLALU, YANG MASIH SERING MENGONGGONG BERARTI ANJING,' pungkasnya.

(Reporter : TIM)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال