Aru (KASTV) - 5 Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020 senilai Rp 2,8 miliar—sebelumnya tertulis Rp 25 miliar, Rabu (17/1). dilansir dari repelita.com artikel asli kumparan.
Adapaun yang ditahan dan dijadikan tersangka, Mustafa Darakay selaku Ketua KPU Aru dan empat anggota KPU Aru yaitu Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, dan Mohamad Adjir Kadir
Pada saat penahanan hendak dilakukan, Hendrik selaku kuasa hukum mempertanyakan kepada jaksa yang menerima Tahap II itu apakah Undang-Undang KPU diabaikan? dengan tegas jaksa bmengatakan iya demikian, ucap hendrik pada Media kumparan (17/1).
"Dengan demikian karena kelima komisioner ini ditahan maka dengan sendirinya baik Kejaksaan Negeri Aru atau Dobo maupun Kejaksaan Tinggi Maluku telah menghancurkan proses dan tahapan Pemilu di Kabupaten Aru," ujar Hendrik.
Menurut Hendrik, Rabu sore (17/1) mestinya seluruh komisioner itu berkegiatan. Ada yang di KPU Provinsi, ada yang di Bali, ada yang di Jakarta.
"Tapi mereka sudah ditahan jadi mereka tidak bisa mengikuti kegiatan. Dengan demikian tahapan-tahapan Pemilu yang dilaksanakan di Dobo (ibu kota Kepulauan Aru) hancur lebur," kata Hendrik.
Para komisioner KPU Aru itu ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.
Kasus ini diusut Polres Kepulauan Aru. Sebenarnya ada 6 orang tersangka, 1 lagi adalah Sekretaris KPU Aru, Agustinus Ruhulesin—namun ia belum ditahan.
Penetapan status tersangka dilakukan pada 17 Maret 2023.
Sumber Berita / Artikel Asli : kumparan/repelita