Buktikan Saja Di Pengadilan Jika Kakam Sunsang Bersih Tak perlu Risih

Buktikan Saja Di Pengadilan Jika Kakam Sunsang Bersih Tak perlu Risih

Way Kanan LampungKasuaritv.com (KASTV) - Berita konfrontir yang diterbitkan Media Kabarwaykanan.com (KWK) dan Targetliputan.com terkait sanggahan berita yang diterbitkan Kasuaritv.com Selasa (16/1/2024) berisi berita  dugaan  realisasi dana fiktif dan dugaan mark-up serta dugaan terindikasi Korups Dana Desa (DD) Pemerintah Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung,  sesuai dengan fakta di lapangan, Selasa (16/1/2023).

Tim Investigasi Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN-RI) untuk Provinsi Lampung menyebutkan apa yang disajikan dalam pemberitaan sesuai fakta dan realita yang ada, dan nanti data tersebut akan menjadi acuan dan alat bukti dalam persidangan.

"Kami menyajikan data hasil investigasi dan realita di lapangan terkait intensif guru mengaji, jika KWK mengabarkan hasil klarifikasi Kakam Sunsang tentang gaji guru mengaji yang diberikan kepada Udin Rosadi, Tim PKN membeberkan bahwa Udin Rosadi yang diakui sebagai guru ngaji, dia mengajari ngaji siapa yang diajarinya, dan dimana dia mengajar, siapa murid-murid atau santrinya, berapa gajinya, mana bukti pembayarannya pada Tahun 2023 yang disebutkan ??.

Yang diketahui masyarakat RT/RW 01/01 selama ini ada TPA hanya tempat Bapak Nasrunsyah, dan disana santrinya digratiskan, dan guru mengajinya diketahui dibayar oleh Nasrunsyah Bin Hohimun bukan dari Dana Desa Sunsang, Silakan nanti kita buktikan di Pengadilan,Buktikan juga Alsintan Traktor, apa pernah disampaikan ke masyarakat bahwa barang itu bantuan negara terhadap petani, ketahanan pangan juga buktikan dengan SPJ yanh real dan mama Hewannya dan buktikan juga pembangunan apa yang telah diberikan dan dibangun di RT/RW 01/01 wilayah Udik dari Kampung Sunsang yang dapat dirasakan masyarakat, Ujar Dafi'an, Selaku Ketua TIM PKN Kabupaten Way Kanan.

"Berkaitan dengan Keterbukaan informasi Publik, jika memang Mulyadi sang Kakam Terbuka terhadap Publik, maka tidak akan terjadi Sidang Sengketa Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Lampung, Lanjut ke PTUN dan berakhir di Mahkamah Agung, dan hingga kini Informasi yang diminta PKN belum diberikan, itulah yang menjadi acuan PKN akan mengajukan Pelaksanaan Permohonan Eksekusi Paksa Ke PTUN berdasar Putusan MA yang telah Inkrach dan PKN menang dalam perkara tersebut," Jelas Dafi'an.
"Mari Buktikan nanti di pengadilan, jika Mulyadi sebagai Kepala Kampung itu merasa bersih tak perlu risih, buktikan saja dengan realita yang ada, dengan pelaksanaan eksekusi nanti data-data akan dikaji oleh staf ahli PKN di Jakarta, kemudian pelanggaran terkait pelayanan publik yang tidak memberikan hak-hak rakyat atau masyarakat Kampung Sunsang,  PKN dan AKJII Akan melaporkan hal ini ke Bupati Way Kanan, Kita akan Uji juga Bupati sejauh mana kepercayaannya terhadap Mulyadi jika nanti PKN dapat membuktikan di mata hukum Penyelewengan Dana Desa yang dia lakukan, Kita Juga akan membuat laporan Ke Ketua DPRD juga ke Ombudsman Bandar Lampung," Tegas Dafi'an Bin Cik Amat.

"Kita juga akan kembali meminta Keterbukaan informasi Publik tTahun anggaran 2022 dan 2023 juga terkait kerja samanya dengan beberapa media, sudah sesuaikah dengan korelasi hukum dan aturan yang berlaku, sesuai apa yang dibeberkan Mulyadi dengan awak media dengan wartawan bernama Awal dan Said,, kita minta itu nanti, karena sesuai dengan amanah UU No 14 Tahun 2008, itu bukan informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 dalam undang-undang tersebut." Lanjutnya.

"Terkait keterangan Mulyadi dalam berita media KWK dan tergetliputan,  menyebutkan bahwa segala atau semua realisasi ADD Kampung Sunsang sudah sesuai dengan jalurnya dan telah melalui tahapan Muskam, ya bisa saja dan dapat dipastikan melalui hasil Musyawarah Kampung (Muskam) tapi realisasi dan fakta di lapangan berbeda Hasil dan Faktanya, Contoh kecil saja pembangunan dan pembuatan Icon Nama Kampung yang di bangun di depan balai kampung, itu menghabiskan Anggaran dari DD lebih dari Rp 71 juta, pada kenyataannya fisik bangunan tersebut hanya 1 M x 7 M, dan bagian belakang pagar tidak diplaster dan tanpa batu pondasi, itu yang dinamakan singkron dan sesuai ?
Artinya bangunan tersebut per 1 (satu) merternya RP 10 juta lebih, mewah sekali Icon tersebut yang sekarang lampunya saja tidak menyala," Beber Dafi'an yang juga Ketua Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia DPC Kabupaten Way Kanan, Kepada Media ini.

"Kumpulkan saja dokumen dan buktii kuat  kalian, PKN akan minta salainan SPJ dan LPJ nya untuk bergelut dipersidangan," Tuturnya.
(Reporter : TIM)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال