Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Arogansi Kepala Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung dan Stafnya yang menolak permintaan warganya yang akan meminta Surat Keterangan Pengantar Nikah (NA) untuk menikah, diduga karena ada unsur dendam pribadi, buntut dari Sengketa Informasi Publik dengan Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan dikalahkan di PTUN Bandar Lampung hingga Mahkamah Agung (MA), Senin (15/1/2023).
Salah satu warga Kampung Sunsang Bernama Dafi'an Bin Cik Amat berencana akan menikahkan anak lelakinya dengan seorang gadis pujaan hatinya di Bulan Januari 2024 ini, barang tentu segala prosedur hukum baik aturan prosedur agama maupun hukum dan aturan negara dilakukan demi sang buah hati termasuk mengurus administrasi dan syarat-syarat pengajuan dan laporan untuk penerbitan surat keterangan nikah dan buku nikah, salah satunya adalah surat pengantar nikah yang disebut NA.
Namun amat disayangkan Kepala Kampung tempat yang bersangkutan tinggal sesuai alamat di KTP dan Kartu Keluarga yakni Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung yang diketahui bernama MULYADI AMRAN melalui Anaknya bernama Deby Chintia menolak menerbitkan Surat yang diminta tanpa alasan yang jelas sesuai korelasi hukum yang berlaku.
Sementara perwakilan keluarga Dafi'an yang diutus mengajukan permohonan penerbitan surat pengantar nikah atau NA, menyebutkan bahwa kami telah mengajukan permohonan tersebut namun anaknya yang bernama Deby Chintia menolak membuatkan surat dimaksud tanpa alasan yang relevan, padahan Deby bukal lagi warga Kampung Sunsang kerana sudah menikah dan tinggal bersama suaminya di lain kampung, meski dia merupakan anak kandung sang kakam yang pernah menjabat menjadi Sekretaris desa pada tahun 2022, namun saat ini yang bersangkutan tidak punya hak dalam ranah pemerintahan kampung sunsang dan Mulyadi pun mengamini tindakan anaknya untuk tidak menerbitkan NA yangd diminta warganya kerena dugaan ada unsur dendam dan sakit hati secara pribadi terhadap Dafi'an Bin Cik Amat.
Orang Tua dan keluarga Besar Dafi'an tidak dapat berbuat banyak, namun Dafi'an menyampaikan kepada awak media bahwa prediksinya terhadap permintaan penerbitan NA yang dibutuhkan dari dipastikan tidak akan didapat karena Mulyadi sebagai Kepala Kampung Sunsang amat sangat menaruh dendam kepadanya dan keluarga, karena pada Tahun 2021 Dafi'an sebagai salah satu Anggota Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaksanakan Perintah dan amanah UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, Jo Pasal 28 F UUD 1945.
PKN pernah meminta Informasi terkait Realisasi Dana Desa Sunsang dari Tahun 2017 hingga Tahun 2020 dan sengketa informasi publik tersebut berlanjut dari Komisi Informasi Provinsi Lampung sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan melalui Hakim PTUN Bandar Lampung menyatakan PKN menang dalam putusan sidang, hingga Kepala Kampung Sunsang mencoba Kasasi ke Mahkamah Agung dan lagi-lagi Hakim MA menyatakan menguatkan Putusan PTUN yang memenangkan PKN.
"Dari kejadian inilah Kepala Kampung Sunsang menaruh dendam kesumat kepada keluarga besar saya," ujjar Dafi'an.
"ini bukan kali pertama, lanjut Dafi'an, pada Tahun 2022 keponakan saya bernama Regan bin Dahlan juga pernah meminta NA namun hal yang sama terjadi, Mulyadi menolak menerbitkan surat yang diminta warganya, Mulyadi mengatakan "Marai pandai rasa na' (Biar tahu rasa-red / dalam bahasa lampung)
Amat sangat disayangkan arogansi seorang Kepala Kampung tidak menerbitkan surat yang menjadi hak warganya apa lagi kegunaannya untuk menikah hanya karena ada unsur dendam pribadi, sedangkan sejatinya Kepala Kampung adalah pelayan masyarakat dan pelayan publik, namun sifat arogan karena dendam pribadi mengenyampingkan Ssumpah jabatannya sebagai pelayan masyarakat, mohon tindak lanjut kepada atasan Kepala Kampung atau Bahkan kepada Bapak Bupati Way Kanan juga Kementrian dalam negeri dan instasi terkait untuk mengambil langkah-langkah hukum atas prilaku sang Kepala Kampung arogan ini, Mulyadi diduga telah melanggar sumpah jabatannya sebagai pelayan publik dan sebagai pelayan masyarakat.
Mulyadi (Kepala Kampung Sunsang) yang diketahu dari berbagai sumber masyarakat menyebutkan saat ini belum sehat betul dari penyakit yang dia derita yakni kena penyakit struk dan penyakit lainya.
Dafi'an menyebutkan akan membawa permasalah ini ke ranahnya, baik akan membuat pengaduan ke Bupati Way Kanan, Ketua DPRD Way Kanan dan Ombudsman Lampung, dan terkait Sengketa Informasi Publik yang telah dimenangkan PKN akan segera dialkukan pengajuan eksekusi paksa atas sengketa dukumen informasi publik yang telah inkracht dan ini tidak ada lagi toleransi, jika nanti terbukti telah melakukan kurupsi dana desa yang notabrne uang negara , Mulyadi harus dijeruji besikan, Tegasnya.
"Kita akan lakukan Pengajuan eksekusi paksa atas Putusan ini dan juga akan melaporkan seluruh dugaan korupsi dana desa Sunsang dari Tahun 2017 hingga tahun 2023 kepada APH dan hal ini diamini Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang, SH.,MH.
(Reporter : Iwan)