Excavator Giat Ilegal Mining PETI yang Diduga Milik P.L dan 4 Orang dari Sumbar, Diduga Dibekingi Oleh Oknum APH, Oknum Perangkat Desa dan Oknum Wartawan

Excavator Giat Ilegal Mining PETI yang Diduga Milik P.L dan 4 Orang dari Sumbar, Diduga Dibekingi Oleh Oknum APH, Oknum Perangkat Desa dan Oknum Wartawan

KUANSING, RIAU [ KASTV - Diduga mencapai beberapa Alat Excavator Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Hulu Kuantan Kembali Ramai berbagai pihak dikalangan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Masih lokasi ini setiap unit alat berat Excavator diduga dimintai uang payung hingga mencapai 150 juta rupiah untuk sejumlah oknum APH, Oknum Perangkat desa dan Oknum Wartawan. 

Tidak hanya itu bahkan sudah rahasia umum dikalangan Kuansing dugaan ilegal Mining di kab.Kuansing, ada Mesin Dompeng dan alat berat dengan merk yang berbeda-beda, sambil disimpan oleh wartawan ini photo dan video bagai dokumentasi.

Sebagaimana diketahui pada pasal 33 ayat 1 UUD RI tahun 1945 : Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, demikian hutan sebagai salah satu sumber kekayaan alam bangsa Indonesia dikuasai oleh negara.

Sejak tahun 2014, Presiden RI Jokowi telah menyampaikan bahwa pemerintahannya serius untuk hentikan illegal Mining karena menyebabkan kerugian negara sampai 30 hingga 40%.

Sedangkan pada Rapim TNI-POLRI di Hotel Sultan, Jakarta pada rabu 8/2/2023, dalam rapat tertutup itu dihadiri oleh Jokowi Presiden RI, ditegaskannya bahwa Tugas TNI-POLRI untuk menjaga agar tidak ada lagi tambang ilegal sebab hal itu sangat merugikan pendapatan negara, Dikutip dari berita Liputan.6.Com.

Diketahui pada UU No.3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pada pasal 158 UU tersebut bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.

Sedangkan orang yang memiliki iup pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, pidana penjara diatur dalam pasal 160 dan pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung memanfaatkan dan melakukan pengelolaan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang iup, atau izin lainnya juga termasuk pidana.

Minggu 21/01/2024, Selain Viral di beberapa media online juga ramai dibincangkan di WhatsApp grup terkait beberapa Excavator yang diduga illegal mining ( PETI ) di Hulu Kuantan, Narasumber pun mengirim bukti video, dijelaskannya pada Athia selaku wartawan, malam sekira pukul 21:13 wib

"Iya, pemilik dari salah satu alat tersebut, Pilis warga Kuansing dan lainnya 4 orang dari sumatera barat. Sejujurnya sudah sempat mereka amankan dari lokasi itu", Jelasnya sambil memberi No.tlp Pilis.

Masih malam itu juga, lebih lanjut Athia menkonfirmasi kepada Pilis, Beliau pun memberi tanggapan:

Saya nggak punya alat itu bang, informasi ngaur itu, Cek satelit saja lokasi dimana, ujarnya pada minggu 21/01/2024 Sekira pukul 22:00 wib.

Dilansir dari berita Media Online Investigasi86.com,  salah seorang Warga setempat yang tidak bersedia disebutkan namanya, menuturkan bahwa pada jumat 19/01/2024, dirinya dikagetkan dengan adanya aktivitas sejumlah alat berat excavator di dalam hutan lindung tepi sungai kuantan, tepatnya di hulu sungai kuantan sekitar 3 kilometer dari Batang Koban.

"Tak jauh bang, Kami menjumpai ada 4 Unit alat berat jenis excavator sedang beraktivitas menggali tanah dan kemudian kami lihat bahan galian tersebut ditumpahkan ke suatu BOX yang biasanya untuk memisahkan emas dari mineral lainnya, diduga kuat ini tambang emas ilegal partai besar, mereka gunakan 4 alat berat", ucap sumber yang minta dirahasiakan nama.

Salah seorang pekerja tambang emas ilegal mining yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa ramainya alat berat yang masuk ke ujung sungai kuantan lantaran hasilnya sangat menggiurkan, meskipun setiap satu unit alat berat dimintai uang payung sebesar 150 juta rupiah untuk bisa bekerja di lokasi tambang tersebut.

"Nggak masalah bagi para pemain tambang untuk mengeluarkan uang sebesar 150 juta itu bang, lantaran hasil yang didapatkan dalam 8 hari kerja sangat fantastis, satu alat berat bisa mengeluarkan 1,4 kilogram emas murni bang” ucap narasumber yang juga tidak mau disebutkan namanya.

Pilis saat dikonfirmasi, terkait uang 150 juta itu dirinya menyebutkan bahwa uang tersebut untuk sejumlah oknum APH, Oknum wartawan dan Oknum Perangkat Desa.

"Itu 150 juta udah semuanya, tinggal kerja aja lagi bang, yang punya alat gak perlu lagi mikirin APH, wartawan dan perangkat desa” ucap pilis kepada media investigasi86.

Narasumber lainnya juga menyebutkan jika ada beberapa oknum wartawan dan oknum aktivis yang ada di hulu kuantan meminta 2 persen per hari dari hasil yang didapatkan dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

"Aktivitas tambang emas ilegal yang berada di hulu sungai kuantan menggunakan alat berat jenis excavator dengan system Box, Ada sekitar 6 oknum wartawan yang meminta 2 persen per hari untuk mereka dari hasil tambang emas ilegal ini", ucap narasumber yang tidak siap disebutkan namanya.


Reporter : Athia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال