GILA!! IBLIS di SD Negeri 1 Kalipapan Way Kanan Lampung Diduga Korupsi Dana BOS

GILA!! IBLIS di SD Negeri 1 Kalipapan Way Kanan Lampung Diduga Korupsi Dana BOS

Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) merilis data Realisasi Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dari Tahun 2020 hingga 2023 suatu Unit Pelaksana Tehnis Sekolah Dasar Negeri (UPT-SDN) di bilangan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Kamis (11/1/2024)


Dikantor PKN RI untuk Wilayah Kabupaten Way Kanan Dafi'an ST selaku Ketua Tim Investigasi dan Tim Pencari Fakta menyampaikan hasil temuan dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Suatu Sekolah Dasar Negeri 1 di bilangan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung yang di Pimpin Kepala Sekolah Berinisial MT.


Dafi'an menyebutkan dari Data yang didapat Tim Investigasi dan Tim Pencari Fakta PKN RI menyebutkan Realisasi Dana BOS dari Tahun 2020 hingga Tahun 2023 terdapat kejanggalan luar biasa dan dugaan Mark-up dan data fiktiv telah terjadi di sekolah tersebut, untuk itu kita perlu pendalaman lebih lanjut guna menyelamatkan Keuangan Negara dari tangan Koruptor yang menggerogoti uang negara yang sejatinya direalisasikan dengan baik, tepat, guna, tepat sasaran dan terhindar dari kejahan para Iblis yang berkeliaran di dunia pendidikan, apalagi sekelas Sekolah Dasar, Ungkap Dafi'an Pria Pemegang mandat dari Patar Sihotang, SH.,MH., Selaku Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara yang telah banyak menggiring dan menghantarkan para pelaku Korupsi ke Jeruji Besi karena Korupsi.


Didalam input  data PKN menyebutkan Bahwa Realisasi Dana BOS Tahun 2020 yang dikucurkan pada Tanggal 22 Maret 2020 sebesar Rp 115.830.000.00_ tidak ada laporan realisasinya sama sekali, sedangkan dana sudah dicairkan.

Berlaku hal yang sama pada tahap 3 Uang Sejumlah RP 115.560.000, juga tidak ada laporan realisasinua,


Dana yang diterima Sekolah tersebut dengan Jumlah Siswa Penerima 428,30 September 2020.

 
Pada Tahap 2 saja yang terdapat laporan realisasi pada Tahun 2020 tersebut, disana penuh dengan tanda tanya besar publik, karena terdapat beberapa realisasi yang tak masuk akal dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah, untuk pepbayaran Honor saja lebih dari 60 Juta Rupiah, waww sangat funtastis, namun guru honor masih saja selalu mengeluh dengan gaji yang mereka terima kisaran Rp 300 ribu hingga 500ribu rupiah itu pun terkadang telat mereka terima.


Pada Tahun 2021 terdapat hal yang lebih parah lagi, Tim mendapatkan data bahwa setiap pencairan Dana BOS setiap tahap selalu ada Administrasi Kegiatan Sekolah, jika di total mencapai Ratusan Juta Rupiah, dan hal ini tidak ada kejelasan yang real tentu dengan pembuktian.

Banyak lagi data Dugaan Mark-up, Fiktif  hingga tahun 2023 sudah kita kantongi yang anggarannya diduga Kuat banyak DICOPET Iblis di Sekolah Tersebut, jika di total Hampir 1 M dari beberapa tahun terakhir,  kini data kita siap untuk diteruskan ke APH, Ujar Dafi'an.

"Kita Akan laksanakan amanah Pasal 28 F F Undang-Undang Dasar 1945, juga UU No 14 Tahun 2008, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP 43 Tahun 2018 Tentang Peranserta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kita akan giring Pelaku Korupsi ke jeruji besi tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan uang negara dari kejahatan para Koruptor," Tegasnya.

Sementara beberapa hari terakhir Tim Investigasi terus mengumpulkan data-data dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi di sekolah tersebut, Sang Kepala Sekolah berinisial MT terus menghindar dari pertanyaan Tim, dia selalu mengelak dan mengaku bahwa kinerjanya sudah baik dan realisasi Dana BOS yang dikelolanya sejak Tahun 2020 hingga saat ini sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku, dan buktinya tidak dipermasalahkan Inspektorat dan instansi terkait bahkan APH pun tak mempermasalahkan Dana BOS di sekolah kami, Ucap MT.

Hal inilah yang harus uji kebenaran hukumnya sesuai aturan yang mengaturnya, maka data hasil Investigasi PKN RI harus dibawa ke Ranah Hukum dan pihak berkompeten agar ada penegakan hukum secara real, jika nanti terbukti dinyatakan bersalah maka terduga pelaku harus di JERUJI BESIKAN.

(Reporter : Azys/ Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال