Kapolres Tambrauw AKBP Aries Dwi Cahyanto, S.H, S.I.K, M.H, menegaskan bahwa penyidik Polres Tambrauw tidak melakukan tindakan diluar hukum apalagi mencoba bermain-main dalam kasus ini
"Saya dapat Memastikan itu tidak benar, alasan bahwa kita tidak melakukan upaya paksa (penahanan-red) disebabkam Sat Reskrim Polres Tambrauw menjunjung tinggi asas kemanusiaan dalam penegakan hukum namun tetap Tegas, Terukur dan Humanis tentunya,' jelasnya
"Proses hukum untuk kasus kayu kemarin tetap berlanjut," tegas Kapolres
Perlu kita ketahui bersama, sambung Kapolres, bahwa TSK Inisial AM sudah berumur 64 tahun dan memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik berdasarkan surat keterangan sakit dari pihak Rumah sakit yang menjadi alasan kami tidak melakukan tindakan upaya paksa seperti penahanan demi menjunjung tinggi rasa kemanusiaan.
"Kemanusian perlu di tegakkan, hukum tetap berjalan," tuturnya
"Penyidik Reskrim Polres Tambrauw menentapkan pemilik kayu Merbau Ilegal berinisial HM (64) sebagai tersangka terkait penyeludupan 628 batang kayu Merbau dari hutan Kabupaten Tambrauw ke Kabupaten Sorong. HM ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/12/2023)," ungkapnya
Kapolres juga menambahkan HM dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Kasus HM sudah cukup jelas, dan kami pastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai undang undang yang yang belaku," lanjutnya
“Tersangka terancam 1 hingga 5 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 miliar," tutupnya
Sumber: Humas Polres Tambrauw
Editor: NR