Jalan Rusak Parah Akibat Mobil Muatan Kelapa Sawit Ke PKS Kai2 yang Diduga Hasil Panen Dari Kawasan Hutan

Jalan Rusak Parah Akibat Mobil Muatan Kelapa Sawit Ke PKS Kai2 yang Diduga Hasil Panen Dari Kawasan Hutan

KUANSING, RIAU [ KASTV - Diduga akibat melebihi standar muatan mobil kelapa sawit hingga rusak parah jalan lintas masyarakat umum paska meluap banjir sungai dijalan lingkue antara kampung baru Ibul dengan Desa pangkalan di kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten kuantan Singingi, Provinsi Riau, Minggu 14 Januari 2024.

Oleh beberapa warga masyarakat pucuk rantau, tokoh masyarakat dan disampaikan Joni Ardiansyah kepada wartawan online disertai Photo dan rekaman video sebagai dokumentasi pada senin 15/01/2024 lewat via SMS WhatsApp miliknya:0812761475**.

Iya, jalan sungai lingkue lumpuh total antara kampung baru ibul dengan desa pangkalan, Banyak anak-anak sekolah dan Guru sekolah putar balik karena tidak berani lewati jalan itu, Rusak total oleh beberapa mobil bermuatan sawit lintasi jalan tersebut yang membawa ke PT.Kai-2 di Muara Tiu Makmur yang diduga mitra pada PT.KAMPARINDO AGRO INDUSTRI, jelas Joni.

"Dalam hal ini kami menghimbau kepada pemerintah setempat, kepada Bupati dan Camat Pucuk Rantau agar mengambil tindakan secepat mungkin, jangan diam saja. dan untuk Pihak perusahaan sekeliling pucuk rantau agar bantu kerjasama jangan menunggu dan tau hasil saja, keluarkan lah Dana CSR nya,"pungkas Joni.Dimana CSR suatu kewajiban perusahaan sesuai yang tertera pada peraturan pemerintah No.47 tahun 2012 tentang tanggung jawab Sosial. dan perseroan tertera pada pasal 2 dan 3 bahwa setiap perseroan selalu subjek hukum mempunyai tanggung jawab Sosial dan lingkungan.

"Selain itu, sebagaimana diketahui pada peraturan pemerintah pada No.22 tahun 2001 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," Tandasnya.

Terpisah, seperti dilansir pada berita media online PostWeb.id bahwa Pabrik Kelapa Sawit KAI-2 di desa muara petai yang saat ini sudah menjadi desa muara Tiu Makmur, diduga hanya bermitra pada PT.Kamparindo Agro industri dan diduga menerima Tandan buah sawit hasil dari hutan lindung seperti hasil kebun sawit milik oknum Cina inisial ATR yang diduga lebih kurang 500 Hektar, di Dusun 4, Sungai besar Kecamatan Pucuk  Rantau, Kabupaten kuantan Singingi, Provinsi RIau.

Harusnya, jika buah sawit itu ilegal sesuai aturan yang ada yakni RSPO dan ISPO tidak dibenarkan laku di pasaran.


Reporter : Athia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال