Mandailing Natal KASTV-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina ) Irsal Pariadi meminta para kepala desa memfokuskan penggunaan dana desa (DD) tahun 2024 pada sejumlah program prioritas yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat .
Menurut Irsal, program prioritas itu , di antaranya penanganan kemiskinan ekstrim , program ketahanan pangan dan hewani , program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, dan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDesa / BUMDesa bersama , serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa .
"Program prioritas itu sesuai dengan peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2023 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 ," Kata Irsal , selasa (2/1/2024).
Untuk penanganan miskin ekstrim , irsal menjelaskan , dapat diwujudkan melalui program bantuan langsung tunai (BLT) desa yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat , terutama keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di desa masing -masing .
Dia menjabarkan , ada lima kriteria keluarga penerima manfaat yang berhak mendapatkan BLT desa, yakni keluarga yang kehilangan mata pencaharian , mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun , sakit kronis atau penyandang disabilitas , tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan , anggota rumah tangga tunggal lanjut usia , serta perempuan yang menjadi kepala keluarga miskin ekstrem .
"Setiap keluarga penerima manfaat menerima BLT desa sebesar Rp 300 ribu perbulan sejak januari 2024. Penyerahan BLT ini bisa tiga bulan sekaligus ," kata Irsal .
Untuk program ketahanan pangan dan hewani , menurut dia , masing-masing pemerintah desa wajib mengalokasikan paling rendah 20 persen dari pagu dana desa . Dana desa ini dimanfaatkan untuk ketersediaan , keterjangkauan , dan pemanfaatan pangan di desa .
Sementara program pencegahan dan penurunan stunting skala desa , penggunaan dana desa difokuskan untuk kegiatan intervensi spesifik , intervensi sensitif , dan tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan desa .
"Fokus penggunaan dana desa itu wajib dialokasikan pemerintah desa dalam APB Desa tahun 2024. Selain itu , dana desa tentunya juga digunakan untuk dana operasional pemerintah desa " . Kata Irsal .
Penulis : Magrifatulloh .