Kasus Penganiayaan Petani Karet Plasma di Lampung Memasuki Tahap Baru

Kasus Penganiayaan Petani Karet Plasma di Lampung Memasuki Tahap Baru

LAMPUNG (KASTV) - Kasus pengeroyokan terhadap seorang petani Penderes karet di Kampung Bandar Dalam yang dilakukan terduga Pelaku yakni empat orang keluarga dari mantan kepala Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, memasuki tahap baru setelah dua dari empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini sudah empat bulan belum ada yang ditahan oleh pihak berwenang, Selasa (16/01//2024).


Pada Tanggal 1 September 2023, Tim Aliansi Kajian Jurnalis Independen  Indonesia (AKJII) DPC Way Kanan menyaksikan secara live olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)bKasus Penganiayaan terhadap seorang Petani penderes karet di Perkebunan Plasma Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Lampung. 


Dari olah TKP Tim AKJII menyaksikan pengakuan Korban berinisial MJ bahwa dirinya sedang melakukan pekerjaannya nenderes karet di perkebunan Karet PLASMA Bandar Dalam yang telah mendapat perintah dan restu dari Kepala Kampung (Kakam) Bandar Dalam yang baru yakni Hasani sekaligus sebagai Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Palasma Karet Kampung Bandar Dalam tempat MJ bekerja tersebut.


Saat sedang menderes karet dirinya didatangi empat orang yang dikenalnya yaitu Mantan Kapala Kampung Bandar Dalam Periode 2017- 2022 inisila BR bersama anak kandungnya yang juga menjadi kandidat Calon Kepala Kampung Badar Dalam namun kalah dalam pemilihan, berinisial ST, orang ketiga adalah anak menantu sang mantan Kakam berinisial DD, dan satu orang lagi saudara dekat BR.


Saat itu Korban dianiaya karena dituduh telah menderes kebun karet yang diKlaim BR miliknya padahal kebun itu masih dikelola Koperasi Unit Desa (KUD) Catur Tunggal, dan angkat kredit dengan KUD belum selesai dan seluruh Plasma masih secara sah dikelola oleh KUD dan belum dikembalikan ke masyarakat pemilik lahan sampai kredit lunas.


Menurut pengakuan korban, dirinya dipukul, dicekik dan dianiaya, dia tidak dapat membela diri karena dikeroyok empat orang bertubuh besar dan kekar.


Kejadian tersebut dilaporkan korban kepada Hasani selaku Kepala Kampung sekaligus Ketua KUB Plasma  Bandar Dalam, demi keadilan dan perlindungan hukum pihak keluarga korban melaporkan penganiayaan terhadap MJ ke Mapolres Way Kanan, dan benerapa waktu berikutnya Polisi yang bertugas menggelar / olah TKP, Hingga Tanggal 11 Desember 2023. 

Pihak Polres Way Kanan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang ditujukan Kepada Kela Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan.


Menurut keterangan Korban sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari proses hukum terhadap para pelaku, 


"Informasi dari Polres Way Kanan, dua orang sudah ditetapkan sebagai Tersangka namun tidak ditahan karena ada yang menjamin penangguhan tersangka," jelas MJ.


"Saya hanya orang kecil tapi saya berharap penegakan hukum terhadap orang miskin seperti saya dapat ditegakkan, agar masyarakat dapat kembali yakin dan percaya terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang katanya bersemboyan PRESISI," ucap Korban.


Ketika dikonfirmasi, Hasani selaku Kepala Kampung Bandar Dalam membenarkan kejadian pengeroyokan terhadap warganya empat bulan lalu, laporan Polisi empat bulan lalu kini sudah ada penerbitan SPDP dari Polres Way Kanan namun hingga kini belum ada kabar dan informasi kapan ditindak lanjuti oleh PN Way Kanan.


"Kami berharap segera ada titik kejelasan atas kasus ini, jangan berlarut-larut, juga jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa penegakan hukum  kasus  penganiayaan, apalagi terhadap orang kampung dan miskin itu dapat dipurat balikan faktanya, Salam PRESISI," tutup Hasani.


Menurut informasi Tim Media pada Hari ini Pihak Polres Way Kanan akan menyerahkan Berkas penyidikan kasus dimaksud ke PN Kabupaten Way Kanan, semoga Penegakan hukum di Way Kanan khususnya dan di Indonesia pada umumnya dapat benar-benar pulih dari Krisis kepercayaan masyarakat yang sempat melekat erat dipandangan rakyat Indonesia terhadap APH di Negara ini.


(Reporter : Suwardi /Dfn)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال