SIDOARJO, JATIM [ KASTV - Puluhan anggota Ormas LMPP (Laskar Merah Putih Perjuangan) Marcab Kabupaten Sidoarjo, mengelar Orasi didepan Halaman Kantor Kejari (Kejaksaan Negeri) Sidoarjo di Jalan Sultan Agung No. 36 Sidokumpul, Gajah Timur, Magersari, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 17/1/2024.
Orasi atau unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap kinerja Kejaksaan Negeri sidoarjo dan mendesak agar kasus yang banyak dilaporkan di kejaksaan segera untuk ditindaklanjuti.
Aria Yudha selaku Orator dan juga merupakan Ketua Marcab (Markas Cabang) LMPP (Laskar Merah Putih perjuangan) dalam orasinya mengatakan bahwa unjuk rasa ini di gelar murni sebagai bentuk kritik terhadap kinerja APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kejaksaan Negeri kabupaten Sidoarjo."Yang pastinya dengan kita turun kejalan, mengelar aksi unjuk rasa ini untuk menyampaikan kritik yang sifatnya membangun, karena sebagai bentuk kemitraan dan sinergitas sama Kejaksaan Negeri Sidoarjo, kita apresiasi apa yang sudah di lakukan oleh pihak Kejaksaan dalam mengusut kasus di PDAM Delta Tirta Sidoarjo yang sementara masih bergulir dan segera dituntaskan," urainya.
Beberapa pihak perwakilan unjuk rasa di terima oleh Jhon Franky Yanafia Ariandi, S.H Kasi Pidana Khusus(Pidsus), Andrie Dwi Subianto Kasi Intelijen yang mewakili Kejari Sidoarjo, turut serta dalam audensi tersebut Kapolsek Kota AKP I Gusti Agung A.P SH SIK dan Jajaran, dalam kesempatan itu Pranky mengapresiasi rekan - rekan dari Ormas LMPP atas kritikannya khususnya kasus Pidana khusus Korupsi yang melibatkan pejabat Birokrasi.
Aria Yudha menyampaikan apa yang di lakukannya tidak mempunyai kepentingan apapun, murni menjalankan apa yang menjadi tupoksi organisasi kemasyarakatan sebagai bagian dari pungsi Kontrol serta pengawasan baik itu di birokrasi pemerintahan maupun swasta, agar semuanya berjalan sesuai regulasi, transparan dan profesional. disaat semuanya berjalan sesuai dengan regulasi bisa dipastikan anggaran yang digunakan baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN tepat sasaran dan peruntukannya."Sebagai masyarakat kita hanya menjalankan amanah dan apa yang diperintahkan oleh undang - undang, baik itu undang -undang Keterbukaan informasi Publik No 40 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Pasal 2 dan terakhir Undang -undang No 31 Tahun 1999 Pasal 41,"pungkasnya.
Lebih lanjut Aria mengatakan dengan digelarnya orasi ini harapannya agar pihak Kejari bisa segera bekerja secara maksimal dan profesional, sebagai Organisasi kemasyarakatan (Ormas) sudah selayaknya kita menanyakan prihal laporan kita, sampai sejauh mana perkembangannya, agar semuanya jelas, terang benderang dan cenderung tidak ada yang ditutup - tutupi.
"Sudah seharusnya kita menanyakan perihal laporan yang kita layangkan, kita ingin tahu sejauh mana perkembangan/progresnya, kalau pun ada kendala ataupun kekurangan, mungkin semisal alat bukti, kan kita bisa melakukan atau mengumpulkan bukti - bukti tersebut agar laporan kita bisa di proses, secara tidak langsung saya sebagai masyarakat dan sebagai Ketua Marcab LMPP Kabupaten Sidoarjo bisa mewujudkan apa yang menjadi amanah Undang - undang, karena sudah ikut berperan serta, ikut andil dan membantu APH (Aparat Penegak Hukum) dalam memberantas pelaku tindak pidana korupsi," tutupnya.
Redaksi