Kepala UPT SMPN 03 Sungkai Utara Diduga 'Mark up' Dana BOS

Kepala UPT SMPN 03 Sungkai Utara Diduga 'Mark up' Dana BOS


Lampung Utara (KASTV) - Tindak pidana Korupsi di negeri ini seolah tidak ada henti-hentinya, kali ini ramai jadi sorotan media menyangkut alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 03 Sungkai Utara, Kecamatan Sungkai utara, Kabupaten Lampung utara, Provinsi Lampung, Rabu (24/01/2024)

Diduga kuat oknum Kepala Sekolah SMPN 03 Sungkai Utara berinisial (JS) telah melakukan korupsi Dana BOS,  semakin kuat dugaan jika dilihat dari keadaan sekolah yang sangat minim pemeliharaannya, sedangkan dana Bantuan Operasional Sekolah yang dikucurkan Pemerintah Pusat tergolong besar.

Hasil investigasi awak media ini yang diperoleh dari salah satu nara sumber yakni salah guru SMPN 03 Sungkai Utara, sangat jelas terlihat banyak kejanggalan dalam realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dilihat dari data SPJ/LPJ dana BOS relisasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah total berjumlah
Rp 6.608.000 Tahap 1
Pengembangan perpustakaan sejumlah 
20.615.000 pada Tahap 1.

Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 9.472.000, 
pengembangan perpustakaan
Rp 9.120.000.

Pembayaran Honor dengan rincian :
Rp 15.240.000 Tahap 1
Rp 21.840.000 Tahap 2
Total Rp 37.080.000
Besarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah tidak sesuai dengan realisasi yang ada di SMPN 03 Sungkai Utara. 

Seorang Dewan Guru berinisial (Ks)
mengungkapkan kepada media Ini menyebutkan bahwa bantuan Pemerintah Pusat yang begitu fantastis.
jumlah total dari realisasi terlihat tdak sesuai dengan fakta yang disalurkan, Salah satunya terkait realisasi pembayaran guru honorer, ditemukan fakta bahwa guru honorer di Sekolah tersebut cuma satu orang, Ungkapnya.

Sangat jelas terlihat kejanggalan terkait realisasi pembayaran guru honorer di SMPN 03 Sungkai Utara, Jika ditelisik SPJ/LPJ realisainya bertolak belakang faktanya, karna dalam data  persemester di tahun 2023 tahap pertama pembayaran yang dikeluarkan untuk guru honorer RP.15.240.000 dan tahap kedua Rp.21.840.000, hal ini diduga kuat dimark-up atau dikorupsi.

Kepala Sekolah SMPN 03 Sungkai Utara telah berulangkali dihubungi via pesan singkat WhatsApp namun hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan dan klarifikasi.

Salah satu tokoh masyarakat  kampung setempat sangat menyangkan tindakan oknum kepala sekolah yang diduga telah melakukan tindakan koruptif dan meminta agar pihak Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan pengawasan dan pendidikan, jangan sampai terkesan Dinas Pendidikan dan Inspektorat ada pembiaran atau terkesan tutup mata.

Masyarakat, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan awak media berhak ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan tindak Pina korupsi sesuai amanah PP 43 Tahun 2018 tentang peranserta masyarakat dalam pemberantasan tidak pidana Korupsi, agar dana negara dapat terselamatkan dari prilaku pidana pencuri uang rakyat.
Hal ini termaktub juga dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
(Reporter :Wardi/dfn)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال