MADINA (KASTV) - Kepala Sekolah Dasar Negeri 032 Desa Sinonoan Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina ) Sumatera Utara (Sumut) harus belajar UU KIP.
Berdasarkan Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik yang menggunakan anggaran dana dari negara seharusnya terbuka untuk publik.
Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 setiap badan publik yang menghalangi untuk informasi publik dapat dipidana dengan kurungan 1 tahun dan denda Rp 5.000.000 (lima juta rupiah ).
Magrifatulloh, warga Sinonoan Kecamatan Siabu Kabupaten Madina menyanyangkan sikap Kepala SD Negeri 032 Sinonoan yang tidak mengerti maksud dan tujuan dari surat permohonan informasi tersebut .
Magrifatulloh mengatakan saya datang kesekolah dengan membawa surat permohonan informasi penggunaan Dana Boss namun kepala sekolah mengatakan saya tidak berani menanda tangani surat tanda terima saya harus konfirmasi dulu sama atasan saya kata kepala sekolah Sdn 032 sinonoan .
Kepala
SD Negeri 032 Sinonoan mengatakan untuk
apa Bapak tanyakan surat laporan
pertanggungjawaban dana boss.
“Kata Kepala Inspektorat Madina, laporan tidak boleh diberikan
kepada siapa pun, “ tutupnya.