Langgar HET, Pangkalan Gas LPG Way Kanan Cekik Konsumen

Langgar HET, Pangkalan Gas LPG Way Kanan Cekik Konsumen

Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Berdasarkan hasil investigasi Awak media dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) masih banyak didapati pangkalan Liguified Petroleum Gas (LPG) yang diduga menyimpang dari aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah kabupaten dan Pemerintahan  pusat, seperti halnya yang terdapat pada pangkalan LPG  yang ada di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Rabu (17/01/2024)

Dalam aturan dan korelasi hukum hal ini sudah jelas  bahkan pangkalan juga sudah terpasang plang bahwa setiap LPG  ukuran 3 KG Harga Eceran Tertinggi (HET) dipangkalan sebesar Rp 18.000 (delapan belas ribu rupiah)  per tabung, namun masih banyak pangkalan LPG di Kabupaten Way Kanan tidak menaati aturan HET di masyarkat, ucap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selanjutnya dia juga menyayangkan masih ada yang tidak mengikuti aturan penjualan, salah satu contoh pangkalan kios LPG yang terpampang plang nama pangkalan bertuliskan Pangkalan Gas LPG Eka Purnama Sari yang beralamat di Simpang Ketibung RT 01 RW 05, Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, dengan No Reg:234761749729097, diduga telah mengambil keuntungan pribadi dengan melanggar HET dari Pemerintah, pungkasnya.
Kami  mohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dan  Dinas terkait agar dapat menindak lanjuti keluhan kami sebagai masayrakat dengan masih maraknya pangkalan gas yang masih menjual LPG berukuran 3 KG  dengan mematok harga Rp 20.000 hingga Rp 22.000 pertabung, sedangkan harga yang sudah ditentukan Pemerintah Pusat hanya Rp 18000 pertabung.

Masyarakat meminta kepada Instansi terkait agar dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat atas prilaku pangkalan yang  nakal dengan melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan melampaui HET gas LPG secara semena-mena dan tentu merugikan masyarakat dan konsumen apa lagi dimasa miris seperti saat ini.

LPG 3 KG harga ecerannya Rp.18000 per tabung sesuai SK Bupati . B 185/ 1v 19 wk / hk /2021, amat jelas  aturan yang dibuat Bupati Way Kanan namun pakalan: Eka Purnama Sari masih menjual LPG ukuran LPG 3 KG dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan HRT dari Pemerintah.

Terkait hal ini patut diduga Dinas Perdagangan Kabupaten Way Kanan seolah tutup mata atau pura pura tidak tau, atau ada hal lain, sejatinya Pemerintah dan Instansi terkait dapat mengambil langkah-langkah pro rakyat dan demi membela hak konsumen demi keadilan.
(Reporter : Wardi/Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال