Perampok Berseragam, Dana BOS SDN 1 Kota Baru Cairkan Duit Tanpa Laporan Anggaran

Perampok Berseragam, Dana BOS SDN 1 Kota Baru Cairkan Duit Tanpa Laporan Anggaran

LAMPUNG (KASTV) - Lagi-lagi Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN-RI) Menemukan data Anggaran Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) di Unit Pelaksana Tehnis Sekolah Dasar Negeri /UPT-SDN 1 Kota Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung yang telah cairkan Dana BOS namun tidak ada laporan realisasi sama sekali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahap pencairan selama Tahun 2020 dan Tahun 2021, Jumat (12/1/2024).

Dari input data PKN RI menyebutkan bahwa pada tahun 2020 AD BOS di UPT SDN 1 Kota Baru pada :
- Tahap 1 telah di cairkan uang sejumlah Rp 51.840.000.00_  pada tanggal 23 Maret 2020.
- Tahap 2 telah dicairkan pada Tanggal 13 Mei 2020 uang sejumlah  Rp 69.120.000.00_  dengan jumlah murid/siswa 192 orang.
- Tahap 3 dicairkan lagi uang sejumlah 48.330.000.00_ pada tanggal 30 September 2020, Ketiga Tahap anggaran Dana BOS ini Telah dicaikan pada tanggal dan waktu masing-masing tahap, namun tidak ada satu pun tertera realisasinya buat apa, dipergunakan kemana, dan dihabiskan untuk apa, tidak ada keterangan sama sekali, ucap Suwardi selaku juru bicara PKN RI untuk Wilayah Lampung.

Hal yang sama terkait realisasi Dana BOS Pada Tahun 2021, juga ketiga Tahap pencairan yang masing-masing pada tahap 1 sebesar Rp 50.478.000.00_ tahap 2 Rp 69.000.00_ dan tahap 3 Rp 50.196.000.00_  semuanya tidak ada laporan realisasi sama sekali.

Lebih lanjut PKN menerangkan beberapa item realisasi pada tahun 2022 dan tahun 2023 yang penuh dengan pertanyaan besar, salah satunya terkait realisasi dana BOS Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3, dalam kurun waktu tahun 2022 dan 2023 baru ada laporan realisasi namun penuh kejanggalan dan perlu ditelusuri lebih lanjut di UPT SDN 1 Kota Baru yang di komandio oleh Fikri Mkasum selaku Kepala Sekolah di sana. Tim akan kembali bekerja untuk melengkapi data yang telah dikantong Tim Pencari Fakta PKN RI.

Di tahun 2022 dan tahun 2023 dalam laoporan realisasi dana BOS SDN 1 Kota Baru menyebutkan beberapa item yang dicurigai terdapat Mark-up bahkan kegiatan fiktif disana sehingga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit, dan ini harus dipertanggung jawabkan secara hukum agar uang negara terhindar dari tangan-tangan korupsi.

Suawardi menyebutkan masyarakat dan Lembaga Pemantau Keuangan Negara berhak untuk berperan serta dalam penyelamatan uang negara dari tangan korupsi seperti diamanah PP 43 Tahun 2018 Tentang Peranserta Masyarakat dalam Perantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jo Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Apa pun jenis dan alasanya pelaku Korupsi harus diseret ke pengadilan dan harus mempertanggung jawabkan prilakunya dimata hukum
(Reporter :  Fn/Tim)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال