Selayar (KASTV) - Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan mengaku telah beberapa kali melakukan upaya penanganan terhadap perempuan M yang sebelumnya sempat dititipkan di rumah sakit jiwa (RSJ) Dadi Makassar.
Perempuan M telah beberapakali ditangani jajaran Dinas Sosial karena ulah dan perbuatannya yang membuat resah.
Sebelumnya, dia sempat ditahan polisi dan dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dari petugas kesehatan jiwa (keswa). Namun yang bersangkutan berhasil kabur dari rumah sakit dan melarikan diri ke semak semak,
Penanganan terakhir dilakukan dinas sosial saat perempuan M dilaporkan melakukan tindak pidana pengrusakan oleh warga belum lama ini.
Dia sudah pernah dititipkan di rumah sakit jiwa (RSJ) Dadi Makassar pada tanggal 14 Juli 2022 oleh Dinas Sosial bekerja sama dengan polres kepulauan selayar namun yang bersangkutan lagi lagi berhasil kabur dan kembali ke Selayar terang pendamping sosial, Purnama Sari, saat dikonfrontir wartawan, Rabu, (31/01) sore.
Purnama Sari mengakui, ulah dan perbuatan perempuan M, lumayan meresahkan dan membahayakan keselamatan orang lain.
Pasalnya yang bersangkutan tidak jarang membawa benda tajam dan atau barang berbahaya lainnya.
Oleh karenanya, perempuan M, sewaktu waktu dapat dilakukan penahanan dalam status tersangka dengan mempertimbangkan akan belum adanya diagnosa dr yang menyatakan secara resmi bahwa perempuan M sebagai penyandang orang dengan gangguan jiwa dan atau ODGJ.
Sejauh ini, perempuan M, masih berada pada kategori ketergantungan obat, pungkas Purnama Sari.
Terpisah Kepala Dinas Sosial, Hj. Satmawati, S. Sos., M. AP menguraikan, dinas sosial hanya sebatas menfasilitasi penanganan odgj dan bukan mengobati.Keluarga disebut berperan penting dalam mengontrol keberlangsungan pengobatan penderita odgj. (Fadly Syarif)