TAMBRAUW KASTV- Kasus kaburnya 53 tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong pada Minggu 7 Januari 2024 membuat geger masyarakat di Papua Barat Daya.
Menindak lanjuti kaburnya para tahanan, Polres Tambrauw laksanakan patroli dan juga pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang melewati perbatasan Sorong-Tambrauw. Hal tersebut dilaksanakan guna antisipasi masuknya narapidana (napi) yang melarikan diri dari Lapas Kelas II B Sorong Kota Sorong ke wilayah kabupaten Tambrauw.
Kapolres Tambrauw AKBP Aries Dwi Cahyanto, S.H, S.I.K, M.H,. menghimbau kepada seluruh masyarakat Tambrauw, jika mengetahui keberadaan para tahanan yang kabur, segera melapor ke kantor Polisi terdekat.
"Personil Polres Tambrauw terus melakukan patroli hingga penyekatan di beberapa titik dan juga mengecek setiap mobil yang keluar masuk wilayah KabupatenTambrauw" ungkap Kapolres
"Soal para narapidana yang kabur dari Lapas IIB Sorong, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Tambrauw, kalau ada yang mengetahui keberadaan para tahanan atau orang-orang yang mencurigakan, agar melapor ke kantor Polisi terdekat"himbaunya
Ia berharap para tahanan yang kabur segera ditangkap dan dikembalikan ke Lapas Kelas IIB Sorong. Kapolres juga minta kesadaran dari para tahanan yang kabur agar menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Humas Polres Tambrauw