Opini olehAnthony Budiawan- Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Perampokan uang negara (APBN) sudah sedemikian brutal. APBN bocor dalam jumlah tidak normal. Pelakunya sudah jelas. Pejabat negara (ASN) dan politisi.
Menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan) 36,67 persen dari anggaran Proyek Strategis Nasional mengalir ke ASN
dan politisi. Bahasa sederhananya, dikorupsi oleh pejabat negara dan politisi.
Jumlah yang dikorupsi sangat tidak normal, mencetak rekor
Indonesia, atau mungkin dunia.
Tidak heran, jumlah Proyek Strategis Nasional menggelembung.
Proyek Strategis Nasional diciptakan. Proyek biasa menjelma menjadi strategis.
Antara lain, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Di mana letak strategisnya?
Atau proyek Bandara Kertajati. Dan masih banyak proyek-proyek lainnya lagi.
Menurut Kemenko Perekonomian, jumlah Proyek Strategis
Nasional mencapai 190 proyek, dengan nilai Rp1.515 triliun. Luar biasa.
Anggaran APBN tersedot ke proyek infrastruktur, atas nama
proyek strategis nasional, mengalahkan anggaran sosial untuk mengatasi
permasalahan kemiskinan dan kekurangan gizi (stunting). Semua ini mengakibatkan
tingkat kemiskinan naik, dari 9,22 persen pada 2019 menjadi 9,57 persen pada
2022.
Artinya, korupsi 36,67 persen dari Proyek Strategis Nasional
identik dengan kejahatan kemanusiaan, mengambil hak masyarakat, mengakibatkan
kemiskinan naik.
Aparat Penegak Hukum wajib menindaklanjuti temuan PPATK.
Semua nama yang terlibat, ASN dan politisi, sudah ada di tangan PPATK. Aparat
Penegak Hukum tinggal memeriksa saja, dan menghukum mereka seberat-beratnya.
Footnote: