Satltantas Polres Tegal Awali Tahun 2024 Dengan Penindakan Knalpot Brong

Satltantas Polres Tegal Awali Tahun 2024 Dengan Penindakan Knalpot Brong

 

TEGAL - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. melalui Kasatlantas AKP Wendi Andranu, S.T.K., S.I.K. akan memasifkan penindakan pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot brong, Kamis (4/1/2024).


Knalpot tidak standar atau knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan laik jalan dari akan menjadi fokus penindakan pelanggaran lalu lintas pertama di awal tahun 2024.


Hal ini sesuai dengan arahan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H. melalui Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., yang menegaskan “Penertiban knalpot brong untuk langkah mewujudkan keamanan dan kenyamanan berkendara yang merupakan hak semua pengguna jalan,” tegasnya.


Knalpot tersebut acap kali ditemui di jalan raya dan tidak sedikit masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang dihasilkan. Gangguan tersebut dapat berimbas terjadinya konflik atau bahkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar kepada pemilik knalpot brong.


Pengguna kenalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


Pada kurun waktu 2 hari sejak tanggal 3-4 Januari 2023, Polres Tegal berhasil melakukan penindakan knalpot Brong sebanyak 15 orang, dan melakukan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti. Kemudian masyarakat diwajibkan mengganti menjadi knalpot standar di tempat saat ingin menukar barang bukti.


Sejalan dengan perintah penertiban knalpot brong, Kapolres Tegal memaparkan “Kami akan berupaya menjamin keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan di Kabupaten Tegal dengan mengusung tagline “Kabupaten Tegal Zero Knalpot Brong” sebagai langkah awal di tahun 2024,” pungkasnya.


Kasatlantas menambahkan “Kami telah menyiapkan tim tindak untuk berpatroli melaksanakan penindakkan pelanggaran lalu lintas pada lokasi-lokasi yang sering dilintasi pengguna knalpot brong yang telah kami petakan, sekaligus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan di kabupaten tegal untuk tetap tertib berlalu lintas,” tambahnya. (*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال