JAKARTA - Pendiri
LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA mengapresiasi
Majelis Hakim PN Jakarta Timur. "Nah ini baru keadilan, memihak kepada
yang benar bukan penguasa. Terima kasih Majelis Hakim, Wakil Tuhan yang
adil." Ucap Alvin Lim sumringah
Alvin menambahkan bahwa jelas perbuatan menyebut ada Lord
Luhut di balik proyek, adalah sebuah kritik dan pendapat. SKB 3 menteri yang
ditandatangani Kapolri dan Kejaksaan dengan jelas menyatakan bahwa sebuah
kritik dan opini tidak dapat dipidanakan.
"Oknum penyidik yang menyidik dan oknum jaksa yang menyidangkan
bahkan menuntut 4 tahun penjara sepatutnya di hukum dan sangsi secara etik
karena memproses sebuah kasus yang bukan pidana. Padahal patut di duga mereka
mengetahui bahwa itu bukan kasus pidana tapi mereka jalankan kekuasaan saja
dengan kesewenangan," ujarnya, Senin (8/1/2024).
Advokat Alvin Lim juge mengungkapkan begitu mudahnya warga negara diseret ke proses hukum dan dijadikan tersangka
dengan keterangan saksi ngawur dan keterangan ahli bloon.
"Ini yang sering terjadi di kepolisian dan kejaksaan,
seorang dijadikan Tersangka dengan keterangan saksi yang ga tau apa-apa dan
seharusnya tidak memenuhi definisi saksi. Dan keterangan ahli abal-abal yang
memberikan kesaksian ga bermutu dan mengikut kemauan si pembayar dan pemberi
order jasa ahli. Akhirnya hukum jadi alat kekuasaan dan pengusaha bukan alat
menegakkan keadilan,"
tutup Alvin Lim.
LQ Indonesia Lawfirm Lawfirm terkenal yang diakui track
recordnya banyak menyelesaikan kasus pidana dan perdata, serta membantu
masyarakat luas. LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 08174890999 wilayah
Tangerang dan 081804890999 untuk
wilayah Jakarta.
Reporter:
rso
Editor: red