Usai Tabrak Pemotor di Sidoarjo, Sopir Bus Sugeng Rahayu Resmi Jadi Tersangka

Usai Tabrak Pemotor di Sidoarjo, Sopir Bus Sugeng Rahayu Resmi Jadi Tersangka

 

Sidoarjo, (KASTV) - Sopir bus Yudi Andriawan berusia 31 tahun. Menjadi tersangka usai menabrak pemotor di Jalan Raya Letjend Sutoyo,Waru. Korban tewas di tempat kejadian. Tersangka, merupakan warga Desa Kurahan, Kecamatan Ronggot, Kabupaten Nganjuk. Selasa (30/1).


Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengungkapkan dari sejumlah penyelidikan dan pemeriksaan yang sudah dilakukan, diputuskan sopir bersalah. Sopir sudah ditetapkan jadi tersangka. Akan kita limpahkan berkasnya ke kejaksaan," ujarnya


Ony mengimbau kepada masyarakat agar jangan mengambil resiko dalam perjalanan. Angka kecelakaan di Sidoarjo masih tinggi, agar masyarakat tetap patuh dan tertib berlalu lintas.


"Kami juga koordinasi dengan Kanit Kamsel Iptu Aris untuk mendatangi PO bus dan beberapa perusahaan maupun instansi untuk melaksanakan penyuluhan ketertiban dan keselamatan berkendara," tambahnya.


Dia berharap, agar masyarakat patuh dan tertib berlalu lintas demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.


Seperti diketahui bus Sugeng Rahayu tabrak pengendara motor yakni Sugeng Santoso, pria 37 tahun warga Dusun Karangpoh, Desa Ponokawan, Kecamatan Krian hingga korban tewas pada sabtu (27/1).  'Rama'

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال