Bak Drama Korea, Kejari Gresik Diduga Langgar SOP Penahanan Tersangka Malahatul Fardah

Bak Drama Korea, Kejari Gresik Diduga Langgar SOP Penahanan Tersangka Malahatul Fardah

Gresik (KASTV) - Kejaksaan Negeri Gresik, kamis (22/2/2024) mengekspos kasus dugaan korupsi dana hibah bagi UMKM dalam P-APBD tahun anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian negara setelah dikurangi pajak sebesar Rp 860.211.548.


Namun Masyarakat dan awak media menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pengeluaran dan pengawalan terhadap tersangka Malahatul Fardah saat akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik, selain kedatangan Tersangka yang molor 4 jam, diduga tersangka tidak menggunakan rompi tahanan serta tidak diborgol sejak naik hingga turun dari mobil tahanan. 


Informasinya, saat proses penahanan tersangka Malahatul Fardah ke Rutan, semua petugas pengawal tidak diperbolehkan membawa handphone. 


Padahal dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Per- 05/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan pada BAB IV Pasal 5 ayat 4 yang menyebut pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) maka setiap tahanan wajib diborgol, kecuali terhadap tahanan anak. 


Namun sayangnya progres penahanan tersangka Malahatul Fardah saat diborgol dan memakai rompi tahanan belum juga diketahui publik. 


Pegiat anti korupsi, Sahar Sulur meminta jaksa untuk profesional dalam penanganan kasus ini dan jangan mengistimewakan mantan Kadis Diskoperindag itu. 


Sahar Sulur menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Gresik yang diduga melanggar SOP dan terkesan menyembunyikan proses penahanan dari sorotan publik. 


Karena itu, lanjutnya, jaksa harus profesional dengan tidak melihat tersangka Malahatul Fardah sebagai subjek hukum yang diistimewakan, sehingga terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi. 


Jika Kejaksaan langgar SOP dalam melakukan ekspos maka akan menjadi preseden buruk bagi kejaksaan dalam penegakan hukum. 


Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda saat dikonfirmasi mengenai pelanggaran SOP saat penahanan tersangka Malahatul Fardah, kamis (22/2/2024) menyampaikan jika tersangka yang meminta untuk dirahasiakan saat proses penahanannya dengan alasan malu, 


"Pangapunten, permintaan dari beliau, malu katanya sama anak dan keluarga. Atas dasar kemanusiaan, kami penuhi permintaan beliau untuk sembunyi-sembunyi ke Rutan, Mohon dimaklumi, kita juga punya perasaan." Ungkap Alifin N Wanda. 


Saat disinggung tentang tersangka rekanan penyedia barang Riyan Febrianto yang sebelumnya juga diekpos dengan mengenakan rompi tahanan dan diborgol, Alifin mengatakan jika tidak ada permintaan dari tersangka untuk itu, 


"Karena dia tidak meminta waktu itu om. Jadi ya kita sesuai permintaan saja," Pungkasnya. 


Rencananya, Awak Media akan meminta statmen kasus dugaan maladministrasi Kejari Gresik terhadap proses penahanan tersangka Malahatul Fardah ke Komisi Kejaksaan. (JM)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال