Beli Rumah Tidak Ada Wujudnya, Merasa Ditipu Korban Melaporkan Pengembang ke Polresta Sidoarjo

Beli Rumah Tidak Ada Wujudnya, Merasa Ditipu Korban Melaporkan Pengembang ke Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, JATIM [ KASTV - Jumat, 9/2/2024 Niat hati ingin mewujudkan impian untuk  memiliki rumah idaman, tapi apa daya niat dan harapan tersebut harus kandas mengingat sampai sekarang rumah tersebut tidak ada wujudnya, sementara pembayarannya sudah lunas, seperti yang dialami oleh korban dari Pengembang PT. Araya Berlian Perkasa/Diamond Property Perumahan Diamond Village Juanda 2 yang berada di lokasi Desa Damarsi, Kecamatan Buduran.

Selaku kuasa Hukum Kusnandar, S, Sos, S.H, M.H, and partner yang mewakili para korban penipuan ini melapor ke Polres Sidoarjo, sesuai dengan kronologis bahwa korban ini pada tahun 2021 melakukan transaksi pembelian rumah dengan perjanjian serah terima kunci, tapi sampai sekarang di lokasi yang mau dibangun itu tidak ada wujud bangunan melainkan lahan sawah.

"Sebenarnya mereka ini kan korban dari transaksi  pembelian rumah, lokasinya ada di Desa Damarsi Kecamatan Buduran, perjanjian mereka dengan pengembang itu serah terima  kunci, cuma persoalannya setelah ditunggu sampai delapan bulan bahkan sampai sekarang rumah tersebut tidak ada, kejadiannya dari tahun 2021 sampai sekarang,"Urai Arief, S.H.

Kusnandar, S.H, M.H, mengatakan di Mapolres Sidoarjo, bahwa kliennya ini dari awal sudah membuat transaksi dan kesepakatan dengan Diamond Regency selaku pengembang/property, tapi seiring berjalannya waktu kesepakatan itu berubah, bahkan parahnya saat di kroscek di lokasi perumahan tersebut masih berupa sawah dan bisa dipastikan itu belum ada perubahan status terkait tanah tersebut. 

Lebih lanjut Kusnandar mengatakan patut diduga pengembang ini dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual properti yang tidak pernah ada wujudnya alias fiktif sesuai yang dijanjikan dari awal, begitupun dengan keberadaan kantor pengembang setelah ditelusuri oleh pihak korban ternyata keberadaan kantor itu patut di pertanyakan, mengingat tidak ada aktivitas apapun bahkan kantor tersebut sudah tutup.

"Nama  pengembangnya PT Araya Berlian Perkasa dan direkturnya Yossi, menurut keterangan kalau untuk korban keseluruhan ratusan orang, mengingat perumahan Diamond Village Juanda (DPJ) kan ada empat, tapi untuk di Perumahan Perumahan Diamond Village Juanda (DVJ) 2  ini ada sekitar 42 orang, tapi yang baru kita dampingi ini ada tiga, tapi tidak menutup kemungkinan yang lain - lainnya menyusul, intinya terkait laporan kita hari sepertinya masih ada yang kurang  dan perlu dilengkapi berkas - berkasnya, yang pasti kita mengikuti mekanisme, prosedural dan aturannya, biarlah semuanya kita percayakan kepada APH (Aparat Penegak Hukum)," Jelas pengacara yang sekarang masih menempuh study untuk program doktor (Ph.D) di the Philippines Women University, Manila- Filipina ini.

Saat ditanyakan terkait bukti -bukti apa saja yang sekarang dimiliki oleh korban - korban ini, menurut Kusnandar, S.H, M,H yang jelas mereka ini memilki kwitansi dan IJB (Ikatan Jual Beli) yang di lakukan di Notaris, tapi pada intinya jelas sekali kalau pengembang ini patut diduga melakukan penipuan, mengingat mereka secara sepihak merubah kesepakatan awal, kedua fakta - fakta jelas dari 2021 sampai sekarang tidak ada wujud bangunan di lokasi tersebut dan lahan tersebut juga masih sawah."Yang jelas berdasarkan bukti, fakta - fakta di lapangan disertai kwitansi pembayaran dan IJB (Ikatan Jual Beli) dan secara pasti bahwa klien saya ini kan sudah membayar lunas sementara mereka belum memperoleh apa yang menjadi hak mereka yaitu tanah dan rumah, pada akhirnya kita sepakat untuk melaporkan kasus ini ke APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Polresta Sidoarjo," tutupnya.

Ana salah satu korban menceritakan kronologis dari awal bagaimana dia tertarik untuk membeli dua rumah sekaligus, berawal dari sales yang datang membawa brosur pada tahun 2021, setelah melihat lokasi pada akhirnya ia setuju untuk membeli. Akhirnya disepakati dan dibuat lah perjanjian jual beli dan 18 bulan bahwa rumah itu sudah bisa diterima.

"Padahal setiap minggu kami mengunjungi lokasi untuk memastikan bahwa rumah yang dibeli sudah dibangun, tapi tidak ada tanda-tanda progress pembangunan. kuatir dengan keadaan seperti ini akhirnya kami mendatangi kantor, tapi kami hanya diberi pemberitahuan mengenai keterlambatan penerimaan unit,” jelas Ana.

Klimaksnya pada bulan Juli viral di media sosial bahwa banyak korban yang melaporkan ke Polresta Sidoarjo karena sudah menjadi korban penipuan dari Pengembang, ia berusaha untuk menghubungi sales yang dulu menawarkan rumah, tetapi ia harus kecewa mengingat tidak bisa di hubungi bahkan kantornya pun sudah tutup.


Redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال