Ilustrasi |
Sorong (KASTV) - Menanggapi polemik pemilu di Kabupaten Maybrat, pelaksanaan PSU dan indikasi-indikasi peralihan suara Ketua JMSI Papua Barat Daya, Ikhlas Arsyad minta Ketua KPU RI segera mencopot Ketua KPU Kabupaten Maybrat.
Ikhlas menyampaikan pelaksanaan PSU di Kabupaten Maybrat yang hanya dilaksanakan untuk DPRD Kabupaten Maybrat tidak dibenarkan. dimana pelanggaran yang sampaikan Ketua KPU bahwa dilaksanakanya PSU dikarenakan Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan bahkan berulang kali
"Tidak benar jika PSU dilaksanakan hanya untuk DPRD Kabupaten, karena menggunakan hak pilih lebih dari satu kali akan berpengaruh pada perolehan suara untuk DPR Provinsi, DPR RI, DPD RI dan juga untuk perolehan suara Presiden," ucapnya
"Dalam pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024 seluruh pemilih diberikan 5 surat suara, bukan hanya DPRD Kabupaten, jika ada persoalan pada perhitungan Perolehan Suara untuk DPRD Kabupaten, bisa jadi, Kuat Dugaan, ada Oknum Oknum di KPU, dan Elit Politik berklaborasi untuk kepentingan, dan Dugaan peralihan suara yang disampaikan saudara Nando ada benarnya," jelas Ikhlas
"Jika hal ini benar terjadi, Apakah KPU RI dan Bawaslu RI harus diam melihat pelaksanaan pemilu di daerah seperti ini," tanya ikhlas
Ikhlas juga menambahkan JMSI Pusat dan KPU RI memiliki MoU kesapahaman melihat kondisi yang terjadi di maybrat alangkah naifnya jika Ketua KPU RI tidak mengambil tindakan.
Saya berharap Ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy'ari melihat hal ini dengan baik, kalau perlu segera copot Oknum oknum yang di duga melakukan jual beli suara dan yang mampu memanuver hal ini hanya jajaran KPU Kabupaten Maybrat, baik itu KPPS dan lainya perlu kembali penelusuran lebih jauh.
"Kalau menurut saya digantilah jajaranya yang tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, sehingga timbul persoalan di Kabupaten Maybrat," harap Ikhlas
"Dalam waktu dekat ini saya pastikan hal ini akan sampai ke KPU RI, agar pemilu Pilkada selanjutnya berjalan dengan baik" tutupnya
(Siber Reffun)