Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Setelah beredar pemberitaan di beberapa media yang menduga Pemerintahan Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung dalam pembagian Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) ada penggantian yang tidak sesuai mekanisme dan aturan dari Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indoneia dengan Nomor : 01//TS.03.03/K/1/2024.
Hasani Selaku Kepala Kampung Bandar Dalam mengklarifikasi melalui media ini, Menurut Pemerintahan Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Pembagian Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, Selasa (27/02/2024).
Dalam keterangannya Hasani menyampaikan bahwa mekanisme penggantian Penerima Bantuan Pangan (PBP) adalah : jika ada saat penyaluran bantuan pangan terdapat penerima bantuan pangan yang tidak ditemukan dengan alasan :
A.( Meninggal dunia )
B.( Pindah domisili)
C.( Tidak ditemukan Alamtnya /tidak ditemukan pada alamat yang terdata)
D ( Sudah mampu, dan / atau ; )
E. ( Menolak menerima Bantuan).
Keteria Penerima Bantuan pangan pengganti harus memenuhi persyaratan :
A. (Anggota keluarga yang tercantum dalam satu kartu keluarga dengan penerima Bantuan pangan yang meninggal;)
B. (Keluarga berstatus miskin yang belum menerima bantuan pangan ; atau)
C. (Keluarga rawan pangan dan gizi yang belum menerima bantuan)
D. (Setiap pengganti penerima bantuan pangan membawa dan menyerahkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK), ungkap Hasani selaku Kepala Kampung Bandar Dalam.
Segala sesuatu berkaitan dengan hak rakyat dan kinerja aparatur negara tentu diatur dalam Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, segala tindakan berkorelasi dengan aturan hukum dan setiap warga negara dituntut untuk taat hukum, mengerti hukum dan menjunjung tinggi norma dan etika dalam setiap profesi.
(Reporter: Wardi /dfn )
Tags
SOSIAL