Korum Sultra Desak Polda Periksa Izin PT. Alam Mitra Indah Nugraha

Korum Sultra Desak Polda Periksa Izin PT. Alam Mitra Indah Nugraha

Kendari (KASTV) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KORUM SULTRA) melakukan aksi demontrasi di depan POLDA Sulawesi Tenggara. Selasa, (6/02/2024)


Aksi tersebut terkait dengan dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Alam Mitra Indah Nugraha di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara. 


Jendral Lapangan, Malik mengatakan bahwa ini merupakan komitmen mereka dalam hal mengawal kasus pertambangan ilegal yang ada di Sulawesi Tenggara khususnya di kabupaten Kolaka Utara. 


"Ini merupakan komitmen kami, untuk mengawal kasus kasus penambagan ilegal" tutur Malik 


Malik menambahkan bahwa aksi yang mereka lakukan hari ini terkait penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Alam Mitra Indah Nugraha yang terjadi di kecamatan batu putih kabupaten Kolaka Utara. 


"Hari ini kami melakukan demonstrasi di depan Polda Sultra terkait dengan dugaan penambangan ilegal yang terjadi di kecamatan batu putih kabupaten Kolaka Utara," terang Malik 


Seperti yang diketahui bahwa PT. Alam Mitra Indah Nugraha diduga melakukan penambangan ilegal di kecamatan batu putih kabupaten Kolaka Utara. 


"Wilayah IUP PT. Alam Mitra Indah Nugraha itu berada di Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara Tetapi kami duga PT. AMIN ini melakukan penambangan di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara." 


Menurut nya ini merupakan suatu pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan terus terjadi di Sulawesi Tenggara ini. 


"Jelas ini melanggar aturan dan kami minta kepada kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara agar segera mengusut tuntas persoalan ini" tegas Malik 


Seperti yang kita ketahui bahwa dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. 


Lanjut dari pada itu Malik Juga membeberkan bahwa ada dugaan penjualan ore nickel tanpa mengantongi dokumen lengkap dan diduga memakai dokumen terbang (DOKTER) 


"Kami juga menduga bahwa PT. AMIN ini juga menfasilitasi penjualan ore nickel dengan menggunakan Dokumen terbang (Dokter)" 


Tentu hal tersebut bertentangan dengan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Selanjutnya pihak Korum Sultra akan melakukan pelaporan ke Polda Sultra terkait dengan dugaan penambangan ilegal serta dugaan penjualan ore nickel ilegal yang di duga di fasilitasi oleh PT. Alam Mitra indah Nugraha. 


"Dalam waktu dekat kami akan memasukkan laporan ke Polda Sultra sebagai bentuk komitmen kami terhadap kasus ini," tegas Malik

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال