Sorong (KASTV) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat menyebut tiga kabupaten di provinsi Papua Barat Daya, yakni Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong dan Kabupaten Sorong masuk kategori terbaik B, kabupaten Sorong Selatan pada kategori C, kemudian Kabupatrn Tambrauw dan Maybrat dalam kategori D terhadap pelayanan publik pada 2023.
Dilangsir dari AntaraNews.com, kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Yosep Sombuk di Sorong, Jumat, menjelaskan berdasarkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di provinsi itu terdapat tiga daerah yang masuk zona hijau kategori B opini kualitas tinggi, yakni Kabupaten Raja Ampat dengan perolehan nilai 84,00, Pemerintah Kota Sorong dengan nilai 83,18 dan Kabupaten Sorong dengan nilai 81,68.
Sementara dua kabupaten lain, yakni Kabupaten Maybrat dan Tambrauw masuk kategori zona merah dengan perolehan nilai 32,23 dan 52,98.
"Untuk kedua kabupaten ini mendapatkan kategori D, sementara Kabupaten Sorong Selatan mendapat kategori C dengan perolehan nilai 57,97," kata Musa.
Musa menyebutkan standar kepatuhan pelayanan publik di Provinsi Papua Barat Daya sudah mencapai 50 persen dengan rincian tiga pemerintahan kabupaten sudah masuk kategori hijau, dua merah dan satu kuning.
"Kita mengimbau yang hijau lebih meningkatkan lagi ke yang lebih tinggi, kemudian kabupaten yang masuk zona merah agar lebih giat lagi menerapkan standar pelayanan publik untuk mencapai kategori hijau dan yang kuning juga sama," ujarnya.
Dalam rilis resminya Musa menambahkan, item penilaian yang diterapkan Ombusdman dalam menentukan standar kepatuhan pelayanan publik pada pemerintahan itu menyangkut saranan dan prasarana, sumber daya manusia (SDM) dan penerapan standar layanan publik.
"Kemudian, yang memberikan nilai cukup besar adalah penerapan digitalisasi. Jadi, kalau informasinya sudah terdigitalisasi itu nilainya baik. Semua kombinasi inilah yang kemudian menghasilkan nilai itu," ucapnya.
"Saya menyarankan kepada tiga kabupaten yang masih rendah agar lebih menata pada bagian penerapan standar layanan dengan menyediakan ruang khusus, alur pelayanan, syarat-syarat, waktu, dan petugas yang memberikan pelayanan juga memahami tugasnya dengan baik," saranya
"Kemudian, penerapan digitalisasi, jadi coba untuk beralih dari manual ke digital, itu nilainya lebih baik," katanya.
Sebenarnya, kata Musa, untuk mencapai penerapan standar kepatuhan pelayanan publik yang lebih baik hanya membutuhkan keberanian, kemudian memanfaatkan fasilitas yang sudah ada untuk menata kembali sistem pelayanan itu. (redaksi)