Opini: KPK Harus Independen dan Profesional Dalam Mengusut Kasus Korupsi di Kabupaten Sidoarjo

Opini: KPK Harus Independen dan Profesional Dalam Mengusut Kasus Korupsi di Kabupaten Sidoarjo

Oleh: Arju Herman (Pemantau Keuangan Negara)


Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) harus tegak lurus, profesional dan jangan sampai ada kepentingan oleh siapapun dan pihak manapun dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi, jangan sampai kalah sama oknum pejabat yang korup, mengingat lembaga anti rasuah yang berkantor di Kuningan Jakarta Selatan itu merupakan harapan dan tumpuan masyarakat menjalankan tupoksinya sebagai penegakan hukum dan memberantas oknum - oknum pejabat yang berdasi dan pengerat uang rakyat khususnya Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Sesuai dengan pemberitaan yang viral terkait dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Kabupaten Sidoarjo pada hari Jumat, tanggal 26 januari 2024 di BPPD Badan Pengelolah Pajak Daerah (BPPD) dalam operasi tersebut pihak KPK mengamankan sebelas orang, menariknya bahwa sebagian yang di OTT merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara)  para pelaku ini dibawah langsung ke Jakarta dan sebagian di Polda Jatim untuk di proses agar tahu seberapa besar keterlibatan mereka dalam perkara ini.

Pasca OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh pihak KPK berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dengan pemotongan insentif pajak dan retribusi yang melibatkan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dan sesuai dengan rilis dari Humas KPK Ali Fikri bahwa sudah ada satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka. parahnya tersangka SW adalah merupakan KASUBAG di BPPD (Badan Pengelolah Pajak Daerah)  dan sesuai dengan keterangan tersangka yang disampaikan melalui Humas  KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, bahwa aliran dana terkait dengan pemotongan Insentif pajak tersebut mengalir ke Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Ghufron Wakil Ketua KPK dikutip dari detik.com

Proses pengembangan dan penyelidikan oleh KPK dilanjutkan dengan pengeledahan di kediaman Bupati Sidoarjo, Rabu, 31/1/2024 bertepatan dengan Hari Jadi Sidoarjo (HARJASDA) yang ke- 165, Penyidik KPK berhasil mengamankan empat koper usai menggeledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. sesuai dengan pemberitaan banyak media, sejumlah orang yang menggunakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK keluar dari rumah Dinas sekitar pukul 11.08 WIB. Mereka membawa empat koper berwarna hitam dan biru.

Kalau kita menyimak dan mengikuti proses dari pasca OTT hingga perkembangan terkait kasus ini sepertinya menarik untuk di ulas dan dicermati dengan logika yang sederhana, sah - sah saja kalau saya selaku masyarakat menduga - duga bahwa KPK dalam hal ini terkesan setengah - setengah, tidak heran kalau diluar sana masyarakat mempunyai asumsi dan berspekulasi  yang macam - macam terkait OTT yang di lakukan oleh KPK di Kabupaten Sidoarjo.

Logika sederhananya SW yang menjabat sebagai Kasubag BPPD dan  sudah ditetapkan tersangka oleh KPK ini hanyalah bagian dari korban keserakahan pemangku kebijakan, bagaimana mungkin dia bertindak melebihi batas kewenangannya, kalau bukan atas instruksi/perintah, menurut analisa saya SW ini hanya korban dari kebijakan birokrasi, pastinya dia menjalankan kebijakan terkait pemotongan insentif pajak ini bekerja sesuai dengan instruksi dan pastinya sudah disetujui terlepas yang bersangkutan sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Patut diragukan SW bekerja dan bertindak berdasarkan inisiatif sendiri, mengingat dalam hal membuat program, kebijakan dan pastinya keputusan harus berdasarkan sosialisasi, disetujui dan mesti perlu kajian, analisa dan serta konsekuensinya dari kebijakan tersebut.

Sebagai masyarakat berharap seharusnya target bidikan KPK  adalah aktor Intelektualnya atau sutradaranya yang  membuat  kebijakan, yang memberikan instruksi dan pastinya menyetujui terkait program dan kebijakan tersebut, jadi tidak heran kalau diluar sana asumsi masyarakat berkembang dengan bermacam - macam  spekulasi.

Jangan salahkan masyarakat kalau sampai berasumsi dan menduga, jangan - jangan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya mendapatkan kepercayaan masyarakat, yang diandalkan oleh masyarakat dan pastinya dibanggakan oleh masyarakat, jangan - jangan ini terkait dengan OTT ini ada kaitannya dengan pemilu, mengingat pemilu sudah dekat, bermacam -macam terbesit di pikiran saya, tapi saya berusaha untuk membuang pikiran itu jauh - jauh, karena saya  yakin bahwa KPK profesional, maksimal dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun bahkan oleh siapapun.

Saya sepertinya lega setelah membaca terkait statemen Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "Perasaan pas ekspose enggak ada pimpinan yang ingin melindungi bupati. Malah perintah pimpinan segera panggil dan periksa bupati," kata Alex dikutip sesuai dengan pemberitaan.

Saya yakin dan percaya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bisa menuntaskan kasus ini dengan serius, tidak ada yang ditutup - tutupi agar semuanya jelas dan pastinya terang benderang, mengingat kalau sampai kasus ini berlarut -larut, apalagi sampai aktor intelektualnya tidak bisa ditangkap, akan menjadi preseden buruk buat KPK, pastinya menjadi sorotan masyarakat terkait  kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ini yang patut kita sayangkan dan jangan sampai terjadi, karena kepada siapa lagi kita mempercayakan terkait penegakan hukum untuk kasus - kasus korupsi yang melibatkan oknum - oknum pejabat birokrasi kalau bukan KPK.

Jawa Timur, 4 Februari 2024

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال