Opini: Momen Penting HPN (Hari Pers Nasional) ke- 29 Merupakan Bagian dari Evaluasi untuk Insan Jurnalis

Opini: Momen Penting HPN (Hari Pers Nasional) ke- 29 Merupakan Bagian dari Evaluasi untuk Insan Jurnalis

Opini oleh Arju Herman

 Hari Pers Nasioanal (HPN) setiap tanggal 9 Februari adalah momen paling penting untuk diperingati serta dipahami asal muasal dan cikal bakal, tonggak sejarah atas kehadiran dan berdirinya pers di Indonesia. mengutip kata pers itu sendiri secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak.

Seiring berjalannya waktu, perubahan jaman dan perkembangan era digital saat ini, dan pastinya persaingan semakin ketat. membuat media Media cetak itu semakin berkembang ke arah yang lebih modern dan pastinya praktis, tidak heran di jaman sekarang ini ada begitu banyak perusahaan media, baik itu media cetak, media televisi dan media online, tapi bukan berarti menghilangkan cikal bakal sejarah, media cetak pun tetap eksis sampai sekarang dan bahkan tetap diminati pembaca.

Sejarah Hari Pers Nasional (HPN) diselenggarakan setiap tanggal 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (HUT PWI), didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985.

Sebagai Insan Pers yang berperan penting serta bertanggung jawab dan pastinya harus sesuai dengan kaidah - kaidah jurnalistik, insan Pers adalah Pilar Demokrasi ke -4 yang berperan dan berfungsi sebagai kontrol sosial, membangun demokrasi yang sehat serta kuat, ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi‑fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Di momen memperingati HPN (Hari Pers Nasional) yang ke - 29 ini sebagai jurnalis yang sudah ikut berperan serta dan berkontribusi sebagai pengawasan, kontrol dan penyeimbang, juga sebagai penjaga kebenaran dan penyampai informasi, ia juga memainkan peran dalam menyuarakan suara-suara yang tidak terdengar dan memicu perubahan sosial, Mereka juga bertanggung jawab untuk memberikan laporan yang faktual dan berimbang kepada pembaca atau penonton.

Dengan memperingati HPN (Hari Pers Nasional) Agar ada semacam evaluasi agar peran insan pers  itu benar - benar mengaplikasikan dan merealisasikan tugas pokok sebagai jurnalis, agar jangan sampai menyimpang atau melenceng dari nilai - nilai, tidak sesuai dengan kaidah - kaidah dan cenderung menyimpang terkait tupoksinya. mengingat sekarang ini ada begitu banyak perusahaan media, sehingga peluang untuk menjadi seorang jurnalis atau wartawan itu begitu mudah cukup dengan modal ktp dan photo sudah bisa menjadi seorang wartawan.

Yang jadi pertanyaan apakah benar - benar mereka menguasai, paham dengan tugas - tugas sebagai jurnalis dan mengerti dengan regulasi, aturan dan perundang - undangan, karena menjadi jurnalis itu tidak cukup dengan membawa Id Card dan surat tugas, tapi yang di tuntut adalah profesional, independen dan pastinya bisa menelurkan karya -karya lewat tulisan agar bisa disajikan kepada masyarakat.

Dan ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab Dewan pers saja melainkan tugas kita semua sebagai insan pers, agar dalam hal rekrutmen wartawan itu benar - benar selektif dan tidak asal terima begitu saja, dan pastinya ke depan untuk perusahaan - perusahaan media untuk lebih selektif dalam penjaringan, rekrutmen wartawan di medianya, agar yang menjadi wartawan di perusahaan medianya benar - benar mempunyai potensi serta kapasitas, minimal paling tidak bisa menulis berita, mengingat kalau wartawan tersebut tidak mempunyai kapasitas dan tidak mempunyai potensi, pada akhirnya oknum - oknum tersebut secara tidak langsung merusak nama baik insan jurnalis.

Semoga di momen hari HPN (Hari Pers Nasional) ini insan pers itu benar - benar mewujudkan dan menjalankan fungsinya sebagai insan pers yang benar - benar berpedoman kepada UU No 40 Tahun 1999 dan tetap patuh serta taat pada kode etik jurnalis dan pastinya menjunjung tinggi dan bertanggung jawab dengan profesi yang diberikan, mengingat itu bagian dari amanah yang harus dijalankan dengan sebaik - baiknya.

Penulis adalah jurnalis, tinggal di Surabaya

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال