Opini olah Dr. Syahganda Nainggolan- Sabang Merauke Circle)
Isu kemenangan satu putaran yang di klaim pasangan Prabowo-Gibran dengan berbasiskan quick count (QC) terasa janggal ketika pasangan tersebut membuat pesta kemenangan di Istora Senayan Jakarta, beberapa saat lalu.
Quick count tentu saja sebuah metodologi ilmiah memprediksi kemenangan pilpres. Namun, jika QC tersebut memenuhi syarat validitas dan reliabilitas, quick count yang ada harus juga meliputi 38 provinsi, bukan hanya nasional. Litbang Kompas, misalnya, menggunakan 2000 sample tps untuk memotret populasi dari 823.000 TPS yang ada. Dalam QC 2019, Kompas menyebutkan bahwa 2000 TPS ini memotret 190.770.329 pemilih (sesuai DPT hasil perubahan II), menjadi 95.385 pemilih sesuai jumlah sampel 2.000 TPS.
Jika Kompas menarik semple secara benar acaknya (random sampling), jumlah sampel tersebut tentu sudah memenuhi (representatif) terhadap kebutuhan nasional. Namun, sample 2000 tersebut belum merepresentasikan kebutuhan populasi untuk 38 provinsi yang juga perlu di QC. Dalam metodologi survei quantitative, setiap provinsi membutuhkan sedikitnya 400 TPS jika random dilakukan berbasis jumlah TPS di setiap provinsi. Atau sedikitnya 38x 400 atau 15.200 TPS untuk 38 provinsi. (Lihat: Sejarah Hitung Cepat, Kompas, 14/2/24).
Jika jumlah TPS hanya 2000, mengklaim mampu memotret setiap provinsi akan menyalahi metodologi. Ingat, penarikan sampel metode Kompas ini berbasiskan unit TPS, bukan person pemilik dpt.
Apa yang ingin kita ketahui?
Tanpa adanya potret QC berbasis provinsi, maka syarat menang satu putaran tidak bisa dilakukan, apalagi dipestakan. Dalam UUD1945 dan UU Pemilu Nomer 6/2017 disebutkan syarat menang satu putaran adalah menang secara nasional lebih dari 50% suara dengan sedikitnya 20% suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi. Artinya kebutuhan kemenangan di 19 provinsi unggul masing-masing 20% dari paslon di bawahnya.
Di Solo misalnya, sebagai potret persaingan ketat antara paslon 02 dan 03, dari perhitungan cepat suara yang masuk (bukan istilah quick count yang kita bahas sebelumnya), belum terjadi selisih 20%. Jika gambaran Solo menjadi gambaran Jawa Tengah nantinya, maka paslon 02 tidak unggul di sana sebanyak 20%. Pertanyaannya di provinsi mana paslon 02 akan menang lebih dari 20%?
Adakah di 19 provinsi? Sampai saat ini website KPU baru memasukkan data rerata 40%. Perlu menunggu data sebanyak 60-70% untuk kita melihat masing-masing provinsi, apakah nyata paslon 02 menang di atas 20% untuk 19 provinsi itu?
Sehingga, dengan merujuk lembaga-lembaga survei yang ada, yang melakukan Quick Count, menjadi sangat prematur untuk mengklaim adanya menang satu putaran. Apalagi Quick Count itu hanyalah sebuah survei yang belum tentu sesuai dengan hasil real count nya. Sekali lagi, jika lembaga survei kredibel, dan hasilnya valid dan reliabel, itu hanya alat prediksi saja. Bukan sebuah kebenaran mutlak.
Tulisan ini saya sampaikan untuk rakyat tahu bahwa klaim menang satu putaran yang dilakukan paslon 02 sangatlah terburu-buru. Ini merupakan contoh yang kurang bermoral. Sebab, melakukan pesta kemenangan secara tidak pantas. Bukankah sebaiknya bersabar sampai KPU memberikan gambaran yang lebih pasti?
Pasangan 01 dan 03 tentunya juga sedang mengumpulkan bukti-bukti kemenangan yang mungkin saja terjadi secara riil, bukan prediksi. Begitu juga apakah ada terjadi kecurangan di tempat pemilihan? Jika pesta kemenangan 02 tersebut menjadi ajang propaganda dan provokasi, bisa jadi gerakan mengumpulkan data secara prudent dari saksi-saksi di TPS dapat terganggu. Sekali lagi kita harus menjaga hasil pilpres ini kredible berbasis jujur, adil, bebas dan rahasia.