Pemerintahan Jokowi Dinilai Gagal Menjalankan UU No 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintahan Jokowi Dinilai Gagal Menjalankan UU No 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik


Bekasi, Kasuaritv.com (KASTV) - Siaran Pers Pemantau Keuangan Negara (PKN) Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan penanggung jawab pelaksanaan keterbukaan Informasi dinilai gagal membawa Indonesia menjadi Pemerintahan yang transparansi  atau keterbukaan Informasi , hal terbukti dengan adanya 8  surat panggilan sidang dari komisi Informasi Pusat yang memnaggil sidang PKN sebagai Pemohon dan 8 Lembaga Kementerian sebagai Termohon yang akan di gelar persidangan di Kantor Komisi Informasi Pusat Jl Abdul Muis Jakarta, Jum'at 24/2/2024).

Demikian disampaikan Patar Sihotang, SH., MH., Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) saat konfrensi Pers di Kantor Pusat PKN JL. Caman Raya Nomor 7 Jatibening Bekasi pada dini hari Tanggal 23 Februari 2024.

Patar Sihotang, SH., MH., sebagai Ketua Umum PKN menjelaskan bahwa Presiden Jokowi sebagai Kepala Pemerintah dan Kepala Negara sebagai penanggung jawab tertinggi atas terlaksana dan terwujudnya Negera yang demokrasi  yang transparansi atau Keterbukaan Informasi sesuai amanat konstituasi dan Undang undang yang tertera pada  Pasal 28 F UUD 45 yang menyatakan bahwa Informasi Publik adalah hak Azasi Rakyat dan Pasal 28  UU Nomor 14 Tahun 2008 yang menyatakan  pada Pasal 28 (1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepada
Presiden dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Namun Menurut Pemantau keuangan Negara (PKN) Presiden Jokowi dinilai telah gagal membawa Indonesia menjadi Negara yang pemerintahannya berbudaya Transparansi atau Keterbukaan Informasi Publik, hal ini terbukti dengan adanya  Panggilan  dari Komisi Informasi Pusat kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Pemohon  melawan 8 (delapan) Lembaga setingkat Kementerian di kantor Komisi Informasi Pusat Jl Abdul Muis Jakarta, adapun 8 Lembaga setingkat kementerian antara lain  :
1.Badan Pemeriksaan Keuangan RI  Pusat [ BPK RI PUSAT ]
2.Kementerian Komunikasi dan Informasi 
3.kementerian Kelautan dan Perikanan 
4.Kementerian Desa dan daerah tertinggal dan Transmigrasi 
5.Kementerian Pertanian 
6.PT Jasa marga Pusat 
yang mana sidang akan di gelar secara bersamaan pada  Pukul 10:00 WIB Tanggal 26 Februrai 2024  bertempat di kantor Komisi Informasi Pusat Jl Abdul muis Tanah Abang Jakarta  Pusat.

Terjadinya Konflik dan perseteruan antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan 8 lembaga setingkat  Kementerian sampai ke meja Persidangan Ajudikasi di Komisi Informasi Pusat adalah  bukti dan fakta  bahwa 8 lembaga Kementerian ini tidak patuh dan taat serta tidak mau melaksanakan Perintah UU Nomor 14 Tahun 2008  dan Perki 1 Tahun 2021 tentang  Perintah Kepada Badan Publik Pusat maupun Daerah  memberikan Informasi Publik yang dimohonkan oleh pemohon atau Rakyat.
Fakta-fakta inilah yang menunjukkan atau membuktikan Presiden gagal mengendalikan seluruh jajaran pemerintahan dari pusat dan pemerintah daerah untuk pelaksaaan keterbukaan informasi atau Trasparansi.

Patar Sihotang  menyampaikan bahwa berawal dari PKN melakukan Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi-nya) yaitu berperan serta untuk memberantas dan mencegah korupsi dan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik, Maka PKN melakukan uji coba tentang sejauh mana pelaksanaan transparansi sesuai   dengan maksud  UU No 14 Tahun 2008.

"Maka kami dari PKN membuat penelitian dengan sasasaran ke 6 Badan public tingkat kementerian tersebut dengan cara memohon informasi tentang dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa di 6 lembaga tersebut, Namun setelah kami tunggu 10 hari kerja,  permohonan PKN tidak direspon, padahal Lembaga tersebut sudah setingkat Kementerian dan di pusat, harusnya lebih faham dan lebih menguasai tentang UU No 14 Tahun 2008,"  Jelas Patar.

"Akibat tidak direspon maka PKN melakukan surat keberatan kepada atasan PPID yaitu para Pejabat Sekretaris Menteri ke 6 lembaga tersebut, namun oleh para sekretaris Menteri juga tidak di respon, sehingga PKN melakukan upaya Hukum  dengan mengunakan Perki 1 Tahun 2013 dan mengajukan gugatan sengketa Informasi ke kantor Komisi Informasi Pusat di Jakarta," Lanjut Patar sihotang.

Patar sihotang menambahkan  selama ini  banyak para Menteri berbicara di publik  kita harus tranparansi dan akuntabel karena anggaran yang digunakan adalah uang rakyat atau pajak rakyat, namun itu itu semua hanya pencitraan dan hanya berbanding terbalik di lapangan sebenar nya.

Patar juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa 'setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 

Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.  
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. 

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. 
Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Patar Sihotang, SH., MH., dan seluruh jajaran PKN di seluruh Indonesia berharap semoga tulisan yang  memuat keluh kesah Rakyat atas kegagalan Presiden Jokowi mengelola pemerintahan khsususnya bidang transparansi keterbukaan informasi ini  dapat sampai ke beliau  dan beliau sebagai peminpin negara ini dapat memanggil seluruh jajarannya dan stockholder  dan memerintahkan agar melaksankan perintah Pasal 28 F UUD 45 dan UU no14 Tahun 2008.

Semoga Bapak Presiden kita ini dapat merespon dengan cepat,  agar budaya Transparansi benar benar tertanam di hati semua para pejabat dan ASN ataupun penyelenggara negara dan seluruh Rakyat Indonesia, Karena dengan terwujudnya negara yang transparansi itu secara hukum alam dan Hukum dunia secara otomatis ruang gerak para tikus berdasi pencuri uang rakyat akan terbakar dengan sendirinya dibakar terangnya api keterbukaan informasi public dengan obor senjata pamungkas UU No 14 Tahun 2008.
 Sebenarnya secara Sosial lebih kuat dan lebih efektik efek jera yang di timbulkan UU No 14  Tahun 2008 kalau benar-benar dilaksanakan,  karena daya cahaya peneranganya secara menyeluruh ke segala aspek kehidupan dan sistim kerja pemerintahan sebagai pengguna dan pengelola keuangan negara .

Patar Sihotang mengharapkan dan mengingatkan agar para  majelis komisioner yang memeriksa persidangan ini benar-benar Independen dan Profosional dan paham serta menjiwai tentang tujuan Lembaga Komisi Informasi dibentuk oleh pejuang Reformasi Indonesia, jangan seperti oknum oknum komisioner yang tidak cerdas dan tidak indepennden namun malah cendrunng membela para Badan Publik atau  penguasa  dan seolah-olah posisinya sebagai pembela dan pengacara  Badan Publik, sehingga selalu mencari cari dan menekan Rakyat (PKN) yang tujuannya menjebak dan akhirnya menolak permohonan sengketa yang di ajukan PKN.
Makanya PKN berharap agar tidak tejadi di komsi Informasi Pusat yang akan bersidang hari senin tanggal 26 Februari 2024, karena akan ditonton seluruh Indonesia yang akan disiarkan lansung oleh tim Media PKN.

Demikian disampaikan Patar sihotang sambil memperlihatkan Panggilan Persidangan kepada para media pers  Tulis dan online sekaligus menutup acara konfrensi pers dilanjutkan ramah tamah   dan acara selesai.

(Reporter: Tim PEMANTAU KEUANGAN NEGARA-PKN)

Sumber :PATAR SIHOTANG, SH., MH.,
KETUA UMUM PKN.

NO KONTAK WA 082113185141 .
NO KONTAK PANITERA KOMISI INFORMASI PUSAT 
HP / WA   M REYHAN PRADIPTA  081249693437
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال