PEMILU 2024, Merampas Dan Menghilangkan Suara Caleg Lain Adalah Tindakan Rakus

PEMILU 2024, Merampas Dan Menghilangkan Suara Caleg Lain Adalah Tindakan Rakus


Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) - Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tanggal 14 Februari 2024 masih dengan selogan Langsung Umum Bebas Rahasia (Luber) telah dilaksanakan, namun menyisakan banyak kekecewaan dan pertanyaan besar di hati masyarakat terkait pelaksanaannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi garda utama proses pencoblosan pengguna hak suara namun terkesan banyak kecurangan dan campur tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, Kamis (15/2/2024).

Awak Media yang tergabung dalam Alainsi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) DPC Kabupaten Way Kanan mendapati banyak keluhan masyarakat terkait Pemilu 2024 khusunya di bilangan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, masyarakat mengadukan halnya kepada wartawan media ini terkait kecurangan dan campur tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional serta tidak independennya Petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masyarakat berinisial (MA) di bilangan Kecamatan Negeri Agung mengatakan bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara tempat Ia menerima mandat pemantauan juga terkait sosial kontrol, (MA) menemukan dugaan campur tangan pihak ketiga yang terkesan mengintervensi Panitian Pemungutan Suara (PPS) untuk mengarahkan suara hasil pencoblosan kepada salah satu Calon Legeslatif (Caleg), juga ditemui banyak  masyarakat yang akan menggunakan hak suaranya diarahkan ke salah satu Caleg saat masyarakat antri untuk menggunakan hak suaranya di TPS, dan banyak masyarakat mencoblos lebih dari satu kali, hal ini terlihat dari beberapa orang yang berulang kali masuk TPS untuk kembali mencoblos tanpa Surat Kuasa jika memang dia dikuasakan seseorang atau berwakil.

Masih menurut (MA) saat penghitungan surat suara Panitia PPS terkesan seolah mengulur waktu penghitungan untuk surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, namun Suarat Suara untuk Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi sudah dihitung, hingga para Saksi lelah dan pulang kerumah masing-masing.

"Lewat tengah malam (00:30 WIB) Surat Suara untuk DPRD belum dihitung sehingga Para Saksi yang dimandat Partai atau Caleg lainnya lelah dan pulang kerumah masing-masing , setelah melihat suasana sepi menjelang dinihari diduga Suarat Suara dibuka dan dihitung global tanpa dihadapan para Saksi, terbukti saat pagi tiba seluruh Surat Suara diketahui sudah dihitung sendiri oleh para Panitia PPS," Ujar MA.
"Belum kelar sampai disana, hasil salinan C 1 di setiap TPS nyaris 100 % Suara memenuhi salah satu Nama Caleg, yang tersisa adalah hanya 1 Suara saja untuk Caleg yang ada mandat saksinya di tiap TPS," Jelas MA.

Sementara beberapa masyarakat pengguna Hak Suara  menyampaikan kekecewaannya terkait hasil penghitungan Suara tempat mereka mencoblos di TPS Daerahnya, betapa tidak pilihan sesuai hati nurani mereka pada kenyataannya raib dan hilang saat penghitungan Surat Suara terbukti dari salinan C 1 Suara pilihan mereka Hilang entah kemana.

Sementara salah satu Tokoh Agama di bilangan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung menyayangkan kejadian tersebut, beliau menyampaikan bahwa Hak Suara itu adalah pilihan sesuai hati nurani sejalan dengan amanah Undang -Undang yakni Hak untuk memilih dan di pilih.

"Kecurangan dalam Pemilu termasuk dosa besar, baik dilakukan Penyenggara Pemungutan Suara (PPS) atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab, namun intinya segala sesuatu tindakan memiliki hak orang lain atau merampas, mengalihkan atau menipu orang lain adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum apa pun, apa lagi hukum agama," Jelas tokoh Agama yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

"Yakinlah bahwa Allah itu Maha Mengetahui segala sesuatu tindakan jahat manusia yang ambisius, rakus atau serakah, dan percayalah hasinya tidak akan berkah bahkan bisa jadi akan membawa kehancuran bagi pelakunya," Tegas Ustadz ini.

Zaman ini sudah semakin edan, apa pun dihalalkan orang dalam menggapai keinginan dan cita-citanya pada masa ini, jangankan riba, mencuri, merampas dan lain sebagainya apa pun dianggap sah dan halal kecuali daging babi dan anjing.

(Reporter : dfn)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال