Nias barat (KASTV) - Plt Danramil 09/Sirombu Peltu Edi Zalukhu menghadiri Rapat Koordinasi persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah kabupaten Nias Barat yang laksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias barat, Desa Onolimbu Kec. Lahomi Kab. Nias Barat. Jum'at (09/02/2024).
Rapat Koordinasi ini di gelar dalam rangka mempersiapkan dan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Ir. Toni Kustianto Gulo, C. Med, mengatakan pertemuan ini merupakan langkah pencegahan awal dalam memastikan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang adil dan bersih.
“Ditemukan APK yang dianggap melanggar Perda Nomer 7 Tahun 2019 di Pasal 29 Huruf b untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, setiap orang, Badan Hukum dan/atau perkumpulan dilarang memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya disepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas social,” terangnya.
Turut Hadir dalam rapat tersebut : Ketua Bawaslu Kab. Nias barat, Kordiv Hp2h, Kordiv P3S, Koodinator Sekretariat Bawaslu, Staf Bawaslu, Yang mewakili Kesbangpol, Danramil 08/Mandrehe, Plt Danramil 09/Sirombu, Kapolsek Mandrehe, Dan Kasatpol PP Nias Barat.
(Reporter: Melinus Hia)