Pesawaran, Lampung (KASTV) -
Pasalnya Dana Desa Trimulyo Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Lampung Jelas Dinilai Banyak dugaan menjadi syarat penyimpangan.
Dalam Penerapan Di Tahun 2023
Rabu 21 Pebruari 2024
Hal ini terpapar dalam data laporan keuang desa setempat pada tahun 2023 tahap satu yang menggelar beberapa kegiatan menggunakan DD diantaranya.
Belanja Sarana Aset Perkatoran yang menelan anggaran Rp 8.000.000
Pembangunan Prasarana Posyandu 20 M X 8 M Stuktur Pesteran Rp 67.750.000
Sarana dan prasarana pariwisata milik desa sambungan intalansi air bersih 4 X 10 Meter Rp 5.013.500
Penerangan lampu jalan desa
Rp 30.000.000
Pembangunan lantai plat besi jembatan 5 M X 1,22 M Rp 6.000.000
Pelatihan Bersama Stady Komperasi Pengembangan Teknologi Pangan
Rp 15.000.000
Penanggulangan bencana desa tangguh bencana Rp 10.000.000
Melalui mekanisme Laporan keuangan yang dicantumkan dalam Spj laporan keuangan penggunaan dana desa,jelas terkesan,Mar Up Terlebih pada Pembangunan jembatan lantai plat besi senilai Rp 6000.000 yang skalanya 5Mx1,22M Besi yang digunakan Jelas Tidak Ada dan tidak sesuai yang Dicantumkan Dalam Laporan SPJ Dana Desa,bahkan Dana yang digunakan berasal dari dana desa tambahan Yang senilai Rp130.000.000;Maupun beberapa pekerjaan lainya.
"Kejanggalan yang lain menurut pengamatan kami, sebagai sosial kontrol pada saat pengerjaan Proyek tidak ada keterbukaan seperti, Tadak ada nya Papan Anggaran yang terpampang,
Hal ini menyudutkan masyarakat maupun LSM, serta media Tidak perlu tau, Sumber Dana mya Dari mana?
Nominal nya Berapa? Dan Berapa hari pengerjaan nya?
Itu sama sekali tidak kami temukan Di Lokasi atau tempat, Bangunan,ini sudah jelas melanggar,Dan tidak ada keterbukaan Pablik,
"Kami Selaku Sosial kontrol yang tergabung dalam barisan JURNALIS,Sudah Melakukan koordinasi Terhadap Pihak Inspektorat Maupun (APH) yang membidangi kinerja pemerintah desa,Untuk Segera Melakukan Pemanggilan Maupun Pemeriksaan Terlebih Pengawditan Keuwangan Dana Desa yang di terapkan Didesa Trimulyo kecamatan Padang cermin kabupaten pesawaran,Yang Menurut pengamatan kami selaku sosial kontrol Banyak Kejanggalan Terlebih Difiktifkan, Selama kepala Desa tersebut Menjabat selama satu periode berjalan di Tahap periode yang ke dua(2)
"Melalui Pemberitaan ini,Terutama Dalam menggunankan DD pasalnya dalam mengelola DD pemerintah desa harus serius karena sudah jelas sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang desa.
Dana Desa DD untuk pembangunan serta pemberdayaan demi kemajuan desa atau memberikan manfaat masyarakat desa bukan untuk kepentingan perseorangan.
(Azir&tim)